FOCUS Production House Terms & Conditions

PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

Harap tinjau ketentuan ini (“Perjanjian”) dengan saksama. Di mana pun digunakan dalam Perjanjian ini, “Anda”, “milik Anda”, “Klien”, dan istilah serupa berarti orang atau badan hukum yang menggunakan Layanan FOCUS Production House. Untuk menghindari keraguan, jika Anda menggunakan layanan FOCUS Production House atas nama perusahaan (seperti perusahaan tempat Anda bekerja) atau badan hukum lainnya, “Anda”, “milik Anda” atau “Klien” berarti perusahaan atau badan hukum lain yang Anda wakili dalam menggunakan Layanan FOCUS Production House.


Dengan membeli, atau menggunakan layanan perusahaan yang ditawarkan oleh FOCUS Production House, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menerima Perjanjian ini. Perjanjian ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Anda bertanggung jawab untuk secara teratur meninjau versi terbaru dari Perjanjian ini, yang dipublikasikan di: [tautan].

Harap tinjau ketentuan ini (“Perjanjian”) dengan saksama. Di mana pun digunakan dalam Perjanjian ini, “Anda”, “milik Anda”, “Klien”, dan istilah serupa berarti orang atau badan hukum yang menggunakan Layanan FOCUS Production House. Untuk menghindari keraguan, jika Anda menggunakan layanan FOCUS Production House atas nama perusahaan (seperti perusahaan tempat Anda bekerja) atau badan hukum lainnya, “Anda”, “milik Anda” atau “Klien” berarti perusahaan atau badan hukum lain yang Anda wakili dalam menggunakan Layanan FOCUS Production House.


Dengan membeli, atau menggunakan layanan perusahaan yang ditawarkan oleh FOCUS Production House, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menerima Perjanjian ini. Perjanjian ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Anda bertanggung jawab untuk secara teratur meninjau versi terbaru dari Perjanjian ini, yang dipublikasikan di: [tautan].

BAB 1 RUANG LINGKUP PEKERJAAN

BAB 1 RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1.1 Definisi Ruang Lingkup

1.1 Definisi Ruang Lingkup

1.1.1. Ruang lingkup pekerjaan ("Scope of Work") adalah seluruh layanan, aktivitas, hasil kerja (deliverables), jadwal, dan tanggung jawab FOCUS Production House sebagaimana tercantum dalam proposal, quotation, kontrak, creative brief, atau dokumen proyek yang telah disetujui kedua belah pihak.


1.1.2. FOCUS Production House hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang secara jelas tercantum dalam dokumen yang telah disepakati.


1.1.3. Setiap pekerjaan yang tidak tercantum dalam ruang lingkup dianggap berada di luar cakupan pekerjaan (out of scope).

1.1.1. Ruang lingkup pekerjaan (“Scope of Work”) adalah seluruh layanan, aktivitas, hasil kerja (deliverables), jadwal, dan tanggung jawab FOCUS Production House sebagaimana tercantum dalam proposal, quotation, kontrak, creative brief, atau dokumen proyek yang telah disetujui kedua belah pihak.


1.1.2. FOCUS Production House hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang secara jelas tercantum dalam dokumen yang telah disepakati.


1.1.3. Setiap pekerjaan yang tidak tercantum dalam ruang lingkup dianggap berada di luar cakupan pekerjaan (out of scope).

1.2 Tahapan Pekerjaan

1.2 Tahapan Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan dapat mencakup salah satu atau seluruh tahapan berikut:

Ruang lingkup pekerjaan dapat mencakup salah satu atau seluruh tahapan berikut:

A. Pra-Produksi (Pre-Production)

  • Creative briefing

  • Brainstorming konsep

  • Penyusunan konsep kreatif

  • Pembuatan storyboard

  • Penyusunan script

  • Shot list

  • Rundown produksi

  • Survey lokasi

  • Koordinasi vendor

  • Koordinasi talent

  • Penyusunan jadwal produksi


Output tahap ini dapat berupa:

  • Creative deck

  • Moodboard

  • Storyboard

  • Script

  • Production schedule

  • Creative briefing

  • Brainstorming konsep

  • Penyusunan konsep kreatif

  • Pembuatan storyboard

  • Penyusunan script

  • Shot list

  • Rundown produksi

  • Survey lokasi

  • Koordinasi vendor

  • Koordinasi talent

  • Penyusunan jadwal produksi


Output tahap ini dapat berupa:

  • Creative deck

  • Moodboard

  • Storyboard

  • Script

  • Production schedule

B. Produksi (Production)

Pelaksanaan pengambilan gambar atau konten sesuai ruang lingkup yang disetujui. Meliputi: Fotografi, Videografi, Drone operation, Multi-camera production, Interview recording, Event documentation, Commercial shooting, Product shooting.


Kegiatan produksi dilakukan sesuai: Jadwal yang telah disetujui, Lokasi yang telah ditentukan, Durasi shooting yang telah disepakati.

Pelaksanaan pengambilan gambar atau konten sesuai ruang lingkup yang disetujui. Meliputi: Fotografi, Videografi, Drone operation, Multi-camera production, Interview recording, Event documentation, Commercial shooting, Product shooting.


Kegiatan produksi dilakukan sesuai: Jadwal yang telah disetujui, Lokasi yang telah ditentukan, Durasi shooting yang telah disepakati.

C. Pasca Produksi (Post Production)

Meliputi:

  • Data backup

  • Seleksi materi

  • Editing foto

  • Color correction

  • Color grading

  • Audio mixing

  • Sound mastering

  • Motion graphics

  • Subtitle

  • Rendering final output


Output akhir mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam quotation atau proposal.

Meliputi:

  • Data backup

  • Seleksi materi

  • Editing foto

  • Color correction

  • Color grading

  • Audio mixing

  • Sound mastering

  • Motion graphics

  • Subtitle

  • Rendering final output


Output akhir mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam quotation atau proposal.

1.3 Deliverables

1.3 Deliverables

Deliverables adalah hasil akhir yang akan diterima oleh Klien.


Contoh deliverables:

Deliverables adalah hasil akhir yang akan diterima oleh Klien.


Contoh deliverables:

Video

  • Company Profile Video

  • Commercial Video

  • Event Highlight Video

  • Testimonial Video

  • Social Media Video

  • YouTube Video

  • Reels/TikTok Video

  • Company Profile Video

  • Commercial Video

  • Event Highlight Video

  • Testimonial Video

  • Social Media Video

  • YouTube Video

  • Reels/TikTok Video

Foto

  • Key Visual, Model, Product Photography

  • Corporate Portrait

  • Company Activity Documentation

  • Key Visual, Model, Product Photography

  • Corporate Portrait

  • Company Activity Documentation

Desain

  • Thumbnail

  • Poster

  • Social Media Artwork

  • Motion Graphic Assets


Jumlah deliverables mengacu pada quotation yang telah disetujui.

  • Thumbnail

  • Poster

  • Social Media Artwork

  • Motion Graphic Assets


Jumlah deliverables mengacu pada quotation yang telah disetujui.

1.4 Batasan Jam Kerja Produksi

1.4 Batasan Jam Kerja Produksi

1.4.1. Durasi produksi mengikuti jadwal yang tercantum dalam quotation.

Contoh:

  • Half Day : maksimal 5 jam kerja.

  • Full Day : maksimal 10 jam kerja.


1.4.2. Waktu persiapan, setup, dan pembongkaran peralatan dapat dihitung sebagai bagian dari jam kerja produksi.


1.4.3. Kelebihan waktu produksi (overtime) akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan overtime.

1.4.1. Durasi produksi mengikuti jadwal yang tercantum dalam quotation.

Contoh:

  • Half Day : maksimal 5 jam kerja.

  • Full Day : maksimal 10 jam kerja.


1.4.2. Waktu persiapan, setup, dan pembongkaran peralatan dapat dihitung sebagai bagian dari jam kerja produksi.


1.4.3. Kelebihan waktu produksi (overtime) akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan overtime.

1.5 Batasan Lokasi

1.5 Batasan Lokasi

1.5.1. Harga yang tercantum hanya berlaku untuk lokasi yang disebutkan dalam quotation.


1.5.2. Penambahan lokasi shooting dapat dikenakan biaya tambahan yang mencakup: Transportasi, Logistik, Waktu perjalanan, Perizinan lokasi.


1.5.3. Lokasi tambahan harus disetujui terlebih dahulu oleh FOCUS Production House.

1.5.1. Harga yang tercantum hanya berlaku untuk lokasi yang disebutkan dalam quotation.


1.5.2. Penambahan lokasi shooting dapat dikenakan biaya tambahan yang mencakup: Transportasi, Logistik, Waktu perjalanan, Perizinan lokasi.


1.5.3. Lokasi tambahan harus disetujui terlebih dahulu oleh FOCUS Production House.

1.6 Batasan Jumlah Hari Produksi

1.6 Batasan Jumlah Hari Produksi

1.6.1. Jumlah hari shooting mengikuti quotation yang telah disetujui.


1.6.2. Penambahan hari shooting atas permintaan Klien akan dikenakan biaya tambahan.


1.6.3. Hari tambahan akan dihitung berdasarkan tarif produksi yang berlaku pada saat itu.

1.6.1. Jumlah hari shooting mengikuti quotation yang telah disetujui.


1.6.2. Penambahan hari shooting atas permintaan Klien akan dikenakan biaya tambahan.


1.6.3. Hari tambahan akan dihitung berdasarkan tarif produksi yang berlaku pada saat itu.

1.7 Permintaan Tambahan (Additional Request)

1.7 Permintaan Tambahan (Additional Request)

Hal-hal berikut dianggap sebagai pekerjaan tambahan dan dapat dikenakan biaya tambahan:

  • Penambahan durasi video.

  • Penambahan output video.

  • Penambahan format output.

  • Penambahan foto yang diedit.

  • Penambahan lokasi.

  • Penambahan talent.

  • Penambahan kru.

  • Penambahan alat produksi.

  • Re-shoot karena perubahan permintaan Klien.

  • Pembuatan versi bahasa tambahan.

  • Subtitle tambahan.

  • Voice over tambahan.

  • Motion graphic tambahan.

Hal-hal berikut dianggap sebagai pekerjaan tambahan dan dapat dikenakan biaya tambahan:

  • Penambahan durasi video.

  • Penambahan output video.

  • Penambahan format output.

  • Penambahan foto yang diedit.

  • Penambahan lokasi.

  • Penambahan talent.

  • Penambahan kru.

  • Penambahan alat produksi.

  • Re-shoot karena perubahan permintaan Klien.

  • Pembuatan versi bahasa tambahan.

  • Subtitle tambahan.

  • Voice over tambahan.

  • Motion graphic tambahan.

1.8 Pekerjaan di Luar Ruang Lingkup (Out of Scope)

1.8 Pekerjaan di Luar Ruang Lingkup (Out of Scope)

Kecuali disebutkan secara tertulis, harga proyek tidak termasuk:

Kecuali disebutkan secara tertulis, harga proyek tidak termasuk:

Perizinan

  • Izin lokasi shooting, Izin keramaian, Izin drone, Izin gedung.

  • Izin lokasi shooting, Izin keramaian, Izin drone, Izin gedung.

Talent

  • Model, Aktor, Presenter, Influencer, Voice Over Talent.

  • Model, Aktor, Presenter, Influencer, Voice Over Talent.

Vendor Pihak Ketiga

  • Makeup Artist, wardrobe, stylist, studio Rental, lighting vendor, sound system, catering.

  • Makeup Artist, wardrobe, stylist, studio Rental, lighting vendor, sound system, catering.

Biaya Operasional

  • Transportasi luar kota, penginapan, konsumsi kru, parkir, tol, pengiriman fisik.

  • Transportasi luar kota, penginapan, konsumsi kru, parkir, tol, pengiriman fisik.

1.9 Persetujuan Hasil Kerja

1.9 Persetujuan Hasil Kerja

1.9.1. Hasil pekerjaan dianggap diterima apabila Klien telah memberikan persetujuan tertulis melalui email, WhatsApp, atau media komunikasi resmi lainnya.


1.9.2. Apabila tidak terdapat tanggapan dari Klien dalam waktu 14 hari kalender setelah hasil dikirimkan, maka hasil pekerjaan dianggap telah diterima dan disetujui.

1.9.1. Hasil pekerjaan dianggap diterima apabila Klien telah memberikan persetujuan tertulis melalui email, WhatsApp, atau media komunikasi resmi lainnya.


1.9.2. Apabila tidak terdapat tanggapan dari Klien dalam waktu 14 hari kalender setelah hasil dikirimkan, maka hasil pekerjaan dianggap telah diterima dan disetujui.

1.10 Perubahan Scope Setelah Produksi Dimulai

1.10 Perubahan Scope Setelah Produksi Dimulai

1.10.1. Setiap perubahan scope setelah pekerjaan dimulai dapat berdampak pada:

  • Biaya produksi.

  • Jadwal produksi.

  • Jadwal penyerahan hasil.


1.10.2. FOCUS Production House berhak menerbitkan Change Order atau Additional Quotation sebelum melaksanakan perubahan tersebut.


1.10.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menjalankan perubahan pekerjaan sebelum memperoleh persetujuan tertulis dari Klien.

1.10.1. Setiap perubahan scope setelah pekerjaan dimulai dapat berdampak pada:

  • Biaya produksi.

  • Jadwal produksi.

  • Jadwal penyerahan hasil.


1.10.2. FOCUS Production House berhak menerbitkan Change Order atau Additional Quotation sebelum melaksanakan perubahan tersebut.


1.10.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menjalankan perubahan pekerjaan sebelum memperoleh persetujuan tertulis dari Klien.

2. PENAWARAN DAN MASA BERLAKU

2. PENAWARAN DAN MASA BERLAKU

2.1 Dasar Penawaran

2.1 Dasar Penawaran

2.1.1. Seluruh penawaran harga yang diberikan oleh FOCUS Production House didasarkan pada informasi, brief, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal, lokasi, dan kebutuhan proyek yang disampaikan oleh Klien pada saat penawaran dibuat.


2.1.2. Penawaran mencakup hanya pekerjaan, layanan, dan deliverables yang secara eksplisit disebutkan dalam quotation, proposal, atau dokumen penawaran resmi.


2.1.3. Pekerjaan, layanan, atau kebutuhan tambahan yang tidak tercantum dalam penawaran akan dianggap sebagai pekerjaan di luar ruang lingkup (out of scope) dan dapat dikenakan biaya tambahan.

2.1.1. Seluruh penawaran harga yang diberikan oleh FOCUS Production House didasarkan pada informasi, brief, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal, lokasi, dan kebutuhan proyek yang disampaikan oleh Klien pada saat penawaran dibuat.


2.1.2. Penawaran mencakup hanya pekerjaan, layanan, dan deliverables yang secara eksplisit disebutkan dalam quotation, proposal, atau dokumen penawaran resmi.


2.1.3. Pekerjaan, layanan, atau kebutuhan tambahan yang tidak tercantum dalam penawaran akan dianggap sebagai pekerjaan di luar ruang lingkup (out of scope) dan dapat dikenakan biaya tambahan.

2.2 Masa Berlaku Penawaran

2.2 Masa Berlaku Penawaran

2.2.1. Penawaran yang diberikan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.


2.2.2. Setelah masa berlaku berakhir, FOCUS Production House berhak melakukan penyesuaian harga, jadwal, ketersediaan kru, vendor, maupun sumber daya produksi.


2.2.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban mempertahankan harga, jadwal, atau ketersediaan sumber daya setelah masa berlaku penawaran berakhir.

2.2.1. Penawaran yang diberikan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.


2.2.2. Setelah masa berlaku berakhir, FOCUS Production House berhak melakukan penyesuaian harga, jadwal, ketersediaan kru, vendor, maupun sumber daya produksi.


2.2.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban mempertahankan harga, jadwal, atau ketersediaan sumber daya setelah masa berlaku penawaran berakhir.

2.3 Persetujuan Penawaran

2.3 Persetujuan Penawaran

Klien dianggap telah memberikan persetujuan yang sah dan mengikat apabila melakukan salah satu atau lebih tindakan berikut:


a. Menandatangani quotation atau proposal.

b. Mengirimkan email, pesan tertulis, atau komunikasi resmi yang menyatakan persetujuan.

c. Mengirimkan Purchase Order (PO).

d. Melakukan pembayaran uang muka (DP).

e. Meminta FOCUS Production House untuk memulai pekerjaan.

f. Memberikan instruksi lanjutan terkait pelaksanaan proyek.


Setelah persetujuan diberikan, seluruh Terms & Conditions ini secara otomatis berlaku dan mengikat kedua belah pihak.

Klien dianggap telah memberikan persetujuan yang sah dan mengikat apabila melakukan salah satu atau lebih tindakan berikut:


a. Menandatangani quotation atau proposal.

b. Mengirimkan email, pesan tertulis, atau komunikasi resmi yang menyatakan persetujuan.

c. Mengirimkan Purchase Order (PO).

d. Melakukan pembayaran uang muka (DP).

e. Meminta FOCUS Production House untuk memulai pekerjaan.

f. Memberikan instruksi lanjutan terkait pelaksanaan proyek.


Setelah persetujuan diberikan, seluruh Terms & Conditions ini secara otomatis berlaku dan mengikat kedua belah pihak.

2.4 Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan

2.4 Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan

2.4.1. Setiap perubahan terhadap ruang lingkup pekerjaan setelah penawaran disetujui harus diajukan secara tertulis.


2.4.2. Perubahan yang dapat mempengaruhi biaya dan jadwal meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan konsep kreatif.

  • Penambahan hari shooting.

  • Penambahan kru produksi.

  • Penambahan kamera atau peralatan.

  • Penambahan lokasi.

  • Penambahan talent atau model.

  • Penambahan deliverables.

  • Perubahan jadwal produksi.

  • Perubahan durasi video.

  • Permintaan format output tambahan.


2.4.3. FOCUS Production House berhak menerbitkan quotation tambahan (additional quotation) atau change order sebelum pekerjaan tambahan dilaksanakan.


2.4.4. FOCUS Production House tidak berkewajiban memulai pekerjaan tambahan sebelum terdapat persetujuan tertulis dari Klien.

2.4.1. Setiap perubahan terhadap ruang lingkup pekerjaan setelah penawaran disetujui harus diajukan secara tertulis.


2.4.2. Perubahan yang dapat mempengaruhi biaya dan jadwal meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan konsep kreatif.

  • Penambahan hari shooting.

  • Penambahan kru produksi.

  • Penambahan kamera atau peralatan.

  • Penambahan lokasi.

  • Penambahan talent atau model.

  • Penambahan deliverables.

  • Perubahan jadwal produksi.

  • Perubahan durasi video.

  • Permintaan format output tambahan.


2.4.3. FOCUS Production House berhak menerbitkan quotation tambahan (additional quotation) atau change order sebelum pekerjaan tambahan dilaksanakan.


2.4.4. FOCUS Production House tidak berkewajiban memulai pekerjaan tambahan sebelum terdapat persetujuan tertulis dari Klien.

2.5 Ketersediaan Jadwal Produksi

2.5 Ketersediaan Jadwal Produksi

2.5.1. Jadwal produksi yang dicantumkan dalam penawaran bersifat tentatif sampai pembayaran uang muka diterima. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran uang muka atau penandatanganan quotation, maka jadwal produksi akan berubah menyesuaikan ketersediaan jadwal internal FOCUS production house.


2.5.2. FOCUS Production House tidak menjamin ketersediaan kru, fotografer, videografer, editor, studio, talent, maupun vendor pihak ketiga sebelum adanya konfirmasi dan pembayaran sesuai ketentuan.


2.5.3. Apabila terjadi keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dari Klien, FOCUS Production House berhak menawarkan jadwal alternatif sesuai ketersediaan tim.

2.5.1. Jadwal produksi yang dicantumkan dalam penawaran bersifat tentatif sampai pembayaran uang muka diterima. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran uang muka atau penandatanganan quotation, maka jadwal produksi akan berubah menyesuaikan ketersediaan jadwal internal FOCUS production house.


2.5.2. FOCUS Production House tidak menjamin ketersediaan kru, fotografer, videografer, editor, studio, talent, maupun vendor pihak ketiga sebelum adanya konfirmasi dan pembayaran sesuai ketentuan.


2.5.3. Apabila terjadi keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dari Klien, FOCUS Production House berhak menawarkan jadwal alternatif sesuai ketersediaan tim.

2.6 Estimasi Biaya Tambahan

2.6 Estimasi Biaya Tambahan

2.6.1. Penawaran tidak mencakup biaya yang belum dapat dipastikan pada saat proposal dibuat, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Biaya parkir.

  • Biaya tol.

  • Perizinan lokasi.

  • Biaya keamanan lokasi.

  • Biaya transportasi tambahan.

  • Biaya akomodasi luar kota.

  • Biaya overtime.

  • Biaya rescheduling.

  • Pajak tambahan yang diberlakukan pemerintah.


2.6.2. Biaya-biaya tersebut akan diinformasikan kepada Klien sebelum ditagihkan.

2.6.1. Penawaran tidak mencakup biaya yang belum dapat dipastikan pada saat proposal dibuat, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Biaya parkir.

  • Biaya tol.

  • Perizinan lokasi.

  • Biaya keamanan lokasi.

  • Biaya transportasi tambahan.

  • Biaya akomodasi luar kota.

  • Biaya overtime.

  • Biaya rescheduling.

  • Pajak tambahan yang diberlakukan pemerintah.


2.6.2. Biaya-biaya tersebut akan diinformasikan kepada Klien sebelum ditagihkan.

2.7 Kesalahan Administratif

2.7 Kesalahan Administratif

2.7.1. FOCUS Production House berhak melakukan koreksi atas kesalahan penulisan, perhitungan, atau administrasi yang ditemukan dalam quotation maupun proposal.


2.7.2. Apabila terdapat kesalahan yang mempengaruhi nilai proyek secara material, FOCUS Production House akan menginformasikan revisi kepada Klien sebelum pekerjaan dilaksanakan.

2.7.1. FOCUS Production House berhak melakukan koreksi atas kesalahan penulisan, perhitungan, atau administrasi yang ditemukan dalam quotation maupun proposal.


2.7.2. Apabila terdapat kesalahan yang mempengaruhi nilai proyek secara material, FOCUS Production House akan menginformasikan revisi kepada Klien sebelum pekerjaan dilaksanakan.

2.8 Prioritas Dokumen

2.8 Prioritas Dokumen

Apabila terdapat perbedaan isi antara beberapa dokumen proyek, maka urutan prioritas yang berlaku adalah:


  1. Kontrak Kerja Sama (jika ada)

  2. Purchase Order (PO)

3. Quotation yang telah disetujui

4. Proposal Proyek

5. Terms & Conditions

6. Komunikasi tertulis lainnya

Apabila terdapat perbedaan isi antara beberapa dokumen proyek, maka urutan prioritas yang berlaku adalah:


  1. Kontrak Kerja Sama (jika ada)

  2. Purchase Order (PO)

3. Quotation yang telah disetujui

4. Proposal Proyek

5. Terms & Conditions

6. Komunikasi tertulis lainnya

2.9 Ketentuan Persetujuan Digital

2.9 Ketentuan Persetujuan Digital

Para pihak sepakat bahwa persetujuan yang diberikan melalui: Email, WhatsApp, Sistem e-signature, Platform manajemen proyek, Purchase Order elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persetujuan tertulis dan tanda tangan fisik sepanjang dapat diidentifikasi asal dan isi komunikasinya.

Para pihak sepakat bahwa persetujuan yang diberikan melalui: Email, WhatsApp, Sistem e-signature, Platform manajemen proyek, Purchase Order elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persetujuan tertulis dan tanda tangan fisik sepanjang dapat diidentifikasi asal dan isi komunikasinya.

3. PEMBAYARAN

3. PEMBAYARAN

3.1 Nilai Proyek

3.1 Nilai Proyek

3.1.1. Nilai proyek mengacu pada quotation, proposal, atau kontrak yang telah disetujui oleh Klien.


3.1.2. Seluruh harga yang tercantum adalah dalam mata uang Rupiah (IDR), kecuali dinyatakan lain secara tertulis.


3.1.3. Harga yang tercantum hanya mencakup ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati.


3.1.4. Pekerjaan tambahan di luar ruang lingkup proyek akan ditagihkan secara terpisah melalui invoice tambahan atau change order

3.1.1. Nilai proyek mengacu pada quotation, proposal, atau kontrak yang telah disetujui oleh Klien.


3.1.2. Seluruh harga yang tercantum adalah dalam mata uang Rupiah (IDR), kecuali dinyatakan lain secara tertulis.


3.1.3. Harga yang tercantum hanya mencakup ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati.


3.1.4. Pekerjaan tambahan di luar ruang lingkup proyek akan ditagihkan secara terpisah melalui invoice tambahan atau change order

3.2 Skema Pembayaran

3.2 Skema Pembayaran

Kecuali ditentukan lain dalam quotation atau kontrak, pembayaran dilakukan dengan skema berikut:


Proyek di bawah Rp10.000.000

  • 100% pembayaran di muka sebelum pekerjaan dimulai.


Proyek Rp10.000.000 – Rp100.000.000

  • 50% Down Payment (DP)

  • 50% pelunasan sebelum penyerahan final deliverables


Proyek di atas Rp100.000.000

  • 50% DP saat proyek disetujui

  • 30% setelah produksi selesai

  • 20% sebelum penyerahan final deliverables


FOCUS Production House berhak menentukan skema pembayaran yang berbeda berdasarkan kompleksitas proyek. Terkecuali ada perjanjian khusus antara klien dengan FOCUS Production House perihal Term of Payment yang disesuaikan dengan perjanjian kedua belah pihak.

Kecuali ditentukan lain dalam quotation atau kontrak, pembayaran dilakukan dengan skema berikut:


Proyek di bawah Rp10.000.000

  • 100% pembayaran di muka sebelum pekerjaan dimulai.


Proyek Rp10.000.000 – Rp100.000.000

  • 50% Down Payment (DP)

  • 50% pelunasan sebelum penyerahan final deliverables


Proyek di atas Rp100.000.000

  • 50% DP saat proyek disetujui

  • 30% setelah produksi selesai

  • 20% sebelum penyerahan final deliverables


FOCUS Production House berhak menentukan skema pembayaran yang berbeda berdasarkan kompleksitas proyek. Terkecuali ada perjanjian khusus antara klien dengan FOCUS Production House perihal Term of Payment yang disesuaikan dengan perjanjian kedua belah pihak.

3.3 Down Payment (DP)

3.3 Down Payment (DP)

3.3.1. Pembayaran DP berfungsi sebagai:

  • Konfirmasi pemesanan jadwal produksi

  • Pengikatan sumber daya produksi

  • Pengikatan kru produksi

  • Pengikatan vendor pihak ketiga


3.3.2. Jadwal produksi dianggap belum terkonfirmasi sebelum DP diterima.


3.3.3. FOCUS Production House berhak menawarkan jadwal kepada pihak lain apabila DP belum diterima.


3.3.4. DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali FOCUS Production House tidak dapat melaksanakan proyek karena kesalahan dari pihak FOCUS Production House.

3.3.1. Pembayaran DP berfungsi sebagai:

  • Konfirmasi pemesanan jadwal produksi

  • Pengikatan sumber daya produksi

  • Pengikatan kru produksi

  • Pengikatan vendor pihak ketiga


3.3.2. Jadwal produksi dianggap belum terkonfirmasi sebelum DP diterima.


3.3.3. FOCUS Production House berhak menawarkan jadwal kepada pihak lain apabila DP belum diterima.


3.3.4. DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali FOCUS Production House tidak dapat melaksanakan proyek karena kesalahan dari pihak FOCUS Production House.

3.4 Jatuh Tempo Pembayaran

3.4 Jatuh Tempo Pembayaran

3.4.1. Setiap invoice memiliki jangka waktu pembayaran sesuai yang tercantum pada invoice.


3.4.2. Apabila tidak disebutkan secara khusus, jatuh tempo pembayaran adalah:

  • DP: maksimal 7 hari kalender sejak invoice diterbitkan.

  • Pelunasan: maksimal 14 hari kalender sejak invoice diterbitkan.


3.4.3. Keterlambatan pembayaran dapat mempengaruhi timeline proyek dan penyerahan hasil akhir.

3.4.1. Setiap invoice memiliki jangka waktu pembayaran sesuai yang tercantum pada invoice.


3.4.2. Apabila tidak disebutkan secara khusus, jatuh tempo pembayaran adalah:

  • DP: maksimal 7 hari kalender sejak invoice diterbitkan.

  • Pelunasan: maksimal 14 hari kalender sejak invoice diterbitkan.


3.4.3. Keterlambatan pembayaran dapat mempengaruhi timeline proyek dan penyerahan hasil akhir.

3.5 Pembayaran Vendor dan Pihak Ketiga

3.5 Pembayaran Vendor dan Pihak Ketiga

3.5.1. Untuk proyek yang melibatkan vendor eksternal, FOCUS Production House berhak meminta pembayaran terlebih dahulu atas biaya yang harus dibayarkan kepada:

  • Talent, Model, Studio, Venue, Makeup Artist, Voice Over Talent, Drone Operator, Rental Equipment, Vendor lainnya


3.5.2. Apabila vendor meminta pembayaran penuh di muka, Klien wajib melakukan pembayaran sesuai kebutuhan tersebut.

3.5.1. Untuk proyek yang melibatkan vendor eksternal, FOCUS Production House berhak meminta pembayaran terlebih dahulu atas biaya yang harus dibayarkan kepada:

  • Talent, Model, Studio, Venue, Makeup Artist, Voice Over Talent, Drone Operator, Rental Equipment, Vendor lainnya


3.5.2. Apabila vendor meminta pembayaran penuh di muka, Klien wajib melakukan pembayaran sesuai kebutuhan tersebut.

3.6 Penundaan Akibat Pembayaran

3.6 Penundaan Akibat Pembayaran

3.6.1. FOCUS Production House berhak menunda:

  • Pra-produksi, Shooting, Editing, Revisi, Penyerahan hasil apabila terdapat invoice yang belum dibayarkan sesuai jadwal.


3.6.2. Penundaan yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai keterlambatan dari pihak FOCUS Production House.


3.6.3. Timeline proyek akan otomatis disesuaikan mengikuti tanggal pembayaran yang diterima.

3.6.1. FOCUS Production House berhak menunda:

  • Pra-produksi, Shooting, Editing, Revisi, Penyerahan hasil apabila terdapat invoice yang belum dibayarkan sesuai jadwal.


3.6.2. Penundaan yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai keterlambatan dari pihak FOCUS Production House.


3.6.3. Timeline proyek akan otomatis disesuaikan mengikuti tanggal pembayaran yang diterima.

3.7 Penyerahan Hasil Akhir

3.7 Penyerahan Hasil Akhir

3.7.1. Final deliverables hanya akan diserahkan setelah seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.


3.7.2. FOCUS Production House berhak menahan:

  • File final, Foto final, Video final, Raw footage, Working files, Source files. hingga pembayaran lunas diterima.


3.7.3. Preview, draft, low-resolution version, atau watermark version yang diberikan selama proses revisi tidak dianggap sebagai penyerahan hasil akhir.

3.7.1. Final deliverables hanya akan diserahkan setelah seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.


3.7.2. FOCUS Production House berhak menahan:

  • File final, Foto final, Video final, Raw footage, Working files, Source files. hingga pembayaran lunas diterima.


3.7.3. Preview, draft, low-resolution version, atau watermark version yang diberikan selama proses revisi tidak dianggap sebagai penyerahan hasil akhir.

3.8 Keterlambatan Pembayaran

3.8 Keterlambatan Pembayaran

3.8.1. Apabila Klien terlambat melakukan pembayaran, FOCUS Production House berhak mengenakan biaya keterlambatan sebesar:


1%–2% per bulan dari nilai tagihan yang belum dibayarkan, atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam quotation.


3.8.2. Apabila keterlambatan pembayaran melebihi 60 hari kalender, FOCUS Production House berhak:

  • Menghentikan seluruh pekerjaan, Menunda proyek, Menolak revisi tambahan, Melakukan penagihan melalui pihak ketiga sesuai hukum yang berlaku.

3.8.1. Apabila Klien terlambat melakukan pembayaran, FOCUS Production House berhak mengenakan biaya keterlambatan sebesar:


1%–2% per bulan dari nilai tagihan yang belum dibayarkan, atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam quotation.


3.8.2. Apabila keterlambatan pembayaran melebihi 60 hari kalender, FOCUS Production House berhak:

  • Menghentikan seluruh pekerjaan, Menunda proyek, Menolak revisi tambahan, Melakukan penagihan melalui pihak ketiga sesuai hukum yang berlaku.

3.9 Pajak

3.9 Pajak

3.9.1. Seluruh harga yang tercantum belum termasuk pajak, kecuali disebutkan secara tertulis.


3.9.2. Pajak yang berlaku akan ditambahkan ke dalam invoice sesuai ketentuan perpajakan Republik Indonesia.


3.9.3. Apabila Klien diwajibkan melakukan pemotongan pajak (withholding tax), Klien wajib memberikan bukti potong resmi kepada FOCUS Production House maksimal 30 hari sejak pembayaran dilakukan.

3.9.1. Seluruh harga yang tercantum belum termasuk pajak, kecuali disebutkan secara tertulis.


3.9.2. Pajak yang berlaku akan ditambahkan ke dalam invoice sesuai ketentuan perpajakan Republik Indonesia.


3.9.3. Apabila Klien diwajibkan melakukan pemotongan pajak (withholding tax), Klien wajib memberikan bukti potong resmi kepada FOCUS Production House maksimal 30 hari sejak pembayaran dilakukan.

3.10 Biaya Tambahan

3.10 Biaya Tambahan

Klien setuju bahwa biaya berikut dapat ditagihkan secara terpisah apabila terjadi selama proyek berlangsung:

  • Overtime shooting

  • Penambahan kru

  • Penambahan alat

  • Penambahan lokasi

  • Rescheduling

  • Re-shoot atas permintaan Klien

  • Revisi di luar kuota

  • Pengiriman fisik

  • Perizinan lokasi

  • Biaya perjalanan luar kota

  • Penginapan

  • Konsumsi tambahan


Biaya tambahan akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Klien sebelum ditagihkan.

Klien setuju bahwa biaya berikut dapat ditagihkan secara terpisah apabila terjadi selama proyek berlangsung:

  • Overtime shooting

  • Penambahan kru

  • Penambahan alat

  • Penambahan lokasi

  • Rescheduling

  • Re-shoot atas permintaan Klien

  • Revisi di luar kuota

  • Pengiriman fisik

  • Perizinan lokasi

  • Biaya perjalanan luar kota

  • Penginapan

  • Konsumsi tambahan


Biaya tambahan akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Klien sebelum ditagihkan.

3.11 Mata Uang dan Metode Pembayaran

3.11 Mata Uang dan Metode Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui: Transfer Bank, Virtual Account, Giro, Metode pembayaran lain yang disetujui kedua belah pihak. Seluruh biaya transfer bank, biaya administrasi, maupun biaya transaksi menjadi tanggung jawab Klien.

Pembayaran dapat dilakukan melalui: Transfer Bank, Virtual Account, Giro, Metode pembayaran lain yang disetujui kedua belah pihak. Seluruh biaya transfer bank, biaya administrasi, maupun biaya transaksi menjadi tanggung jawab Klien.

3.12 Tidak Ada Hak Set-Off

3.12 Tidak Ada Hak Set-Off

Klien tidak berhak menahan, mengurangi, atau mengimbangi pembayaran dengan alasan adanya sengketa, komplain, atau klaim lainnya tanpa persetujuan tertulis dari FOCUS Production House.

Klien tidak berhak menahan, mengurangi, atau mengimbangi pembayaran dengan alasan adanya sengketa, komplain, atau klaim lainnya tanpa persetujuan tertulis dari FOCUS Production House.

4. PERUBAHAN JADWAL DAN RESCHEDULING

4. PERUBAHAN JADWAL DAN RESCHEDULING

4.1 Definisi Rescheduling

4.1 Definisi Rescheduling

4.1.1. Rescheduling adalah setiap permintaan perubahan terhadap jadwal proyek yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan tanggal shooting.

  • Perubahan tanggal meeting.

  • Perubahan tanggal produksi.

  • Perubahan jadwal talent.

  • Perubahan jadwal pengambilan foto atau video.

  • Perubahan jadwal delivery yang disebabkan oleh permintaan Klien.


4.1.2. Rescheduling dianggap terjadi sejak Klien menyampaikan permintaan perubahan jadwal secara tertulis melalui email, WhatsApp, surat resmi, atau media komunikasi yang disepakati.

4.1.1. Rescheduling adalah setiap permintaan perubahan terhadap jadwal proyek yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan tanggal shooting.

  • Perubahan tanggal meeting.

  • Perubahan tanggal produksi.

  • Perubahan jadwal talent.

  • Perubahan jadwal pengambilan foto atau video.

  • Perubahan jadwal delivery yang disebabkan oleh permintaan Klien.


4.1.2. Rescheduling dianggap terjadi sejak Klien menyampaikan permintaan perubahan jadwal secara tertulis melalui email, WhatsApp, surat resmi, atau media komunikasi yang disepakati.

4.2 Konfirmasi Jadwal Produksi

4.2 Konfirmasi Jadwal Produksi

4.2.1. Jadwal produksi dianggap final setelah:

  • Quotation disetujui.

  • DP diterima.

  • Jadwal telah dikonfirmasi secara tertulis.


4.2.2. Setelah jadwal dikonfirmasi, FOCUS Production House akan melakukan pemesanan dan pengalokasian sumber daya produksi yang meliputi:

  • Kru produksi, Fotografer, Videografer, Editor, Talent, Studio, Peralatan produksi, Vendor pihak ketiga, Transportasi, Akomodasi.


4.2.3. Oleh karena itu, perubahan jadwal dapat menimbulkan biaya tambahan yang menjadi tanggung jawab Klien.

4.2.1. Jadwal produksi dianggap final setelah:

  • Quotation disetujui.

  • DP diterima.

  • Jadwal telah dikonfirmasi secara tertulis.


4.2.2. Setelah jadwal dikonfirmasi, FOCUS Production House akan melakukan pemesanan dan pengalokasian sumber daya produksi yang meliputi:

  • Kru produksi, Fotografer, Videografer, Editor, Talent, Studio, Peralatan produksi, Vendor pihak ketiga, Transportasi, Akomodasi.


4.2.3. Oleh karena itu, perubahan jadwal dapat menimbulkan biaya tambahan yang menjadi tanggung jawab Klien.

4.3 Permintaan Perubahan Jadwal oleh Klien

4.3 Permintaan Perubahan Jadwal oleh Klien

4.3.1. Seluruh permintaan perubahan jadwal wajib disampaikan secara tertulis.


4.3.2. FOCUS Production House akan berupaya mengakomodasi perubahan jadwal sesuai ketersediaan tim dan vendor, namun tidak menjamin ketersediaan pada tanggal yang diminta.


4.3.3. Jadwal pengganti akan ditentukan berdasarkan ketersediaan FOCUS Production House dan vendor terkait.


4.3.4. Apabila kru utama, fotografer utama, videografer utama, atau talent yang telah disepakati tidak tersedia pada jadwal baru, FOCUS Production House berhak menunjuk pengganti dengan kualitas dan kompetensi yang setara.

4.3.1. Seluruh permintaan perubahan jadwal wajib disampaikan secara tertulis.


4.3.2. FOCUS Production House akan berupaya mengakomodasi perubahan jadwal sesuai ketersediaan tim dan vendor, namun tidak menjamin ketersediaan pada tanggal yang diminta.


4.3.3. Jadwal pengganti akan ditentukan berdasarkan ketersediaan FOCUS Production House dan vendor terkait.


4.3.4. Apabila kru utama, fotografer utama, videografer utama, atau talent yang telah disepakati tidak tersedia pada jadwal baru, FOCUS Production House berhak menunjuk pengganti dengan kualitas dan kompetensi yang setara.

4.4 Biaya Rescheduling

4.4 Biaya Rescheduling

Perubahan lebih dari >8 hari kerja sebelum produksi

  • Tidak dikenakan biaya administrasi.

  • Klien tetap bertanggung jawab atas biaya vendor atau pihak ketiga yang tidak dapat dikembalikan.


Perubahan 6-8 hari kerja sebelum produksi

  • Dapat dikenakan biaya administrasi sebesar 10% dari nilai proyek.

  • Biaya vendor yang telah dibayarkan tetap menjadi tanggung jawab Klien.


Perubahan 3–5 hari kerja sebelum produksi

  • Dapat dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari nilai proyek.

  • Biaya vendor yang telah dibayarkan tetap menjadi tanggung jawab Klien.


Perubahan kurang dari 72 jam sebelum produksi

  • Dapat dikenakan biaya hingga 50% dari nilai proyek.

  • Seluruh biaya vendor, talent, studio, dan pihak ketiga yang telah dikonfirmasi menjadi tanggung jawab Klien

Perubahan lebih dari >8 hari kerja sebelum produksi

  • Tidak dikenakan biaya administrasi.

  • Klien tetap bertanggung jawab atas biaya vendor atau pihak ketiga yang tidak dapat dikembalikan.


Perubahan 6-8 hari kerja sebelum produksi

  • Dapat dikenakan biaya administrasi sebesar 10% dari nilai proyek.

  • Biaya vendor yang telah dibayarkan tetap menjadi tanggung jawab Klien.


Perubahan 3–5 hari kerja sebelum produksi

  • Dapat dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari nilai proyek.

  • Biaya vendor yang telah dibayarkan tetap menjadi tanggung jawab Klien.


Perubahan kurang dari 72 jam sebelum produksi

  • Dapat dikenakan biaya hingga 50% dari nilai proyek.

  • Seluruh biaya vendor, talent, studio, dan pihak ketiga yang telah dikonfirmasi menjadi tanggung jawab Klien

4.5 Rescheduling Akibat Ketidaksiapan Klien

4.5 Rescheduling Akibat Ketidaksiapan Klien

Rescheduling yang disebabkan oleh hal-hal berikut dianggap sebagai tanggung jawab Klien:

  • PIC tidak hadir.

  • Lokasi belum siap digunakan.

  • Perizinan lokasi belum diperoleh.

  • Produk belum tersedia.

  • Materi produksi belum disiapkan.

  • Talent dari pihak Klien tidak hadir.

  • Keterlambatan pembayaran yang menyebabkan produksi tidak dapat dilaksanakan.


Dalam kondisi tersebut, biaya rescheduling dapat dikenakan sepenuhnya kepada Klien.

Rescheduling yang disebabkan oleh hal-hal berikut dianggap sebagai tanggung jawab Klien:

  • PIC tidak hadir.

  • Lokasi belum siap digunakan.

  • Perizinan lokasi belum diperoleh.

  • Produk belum tersedia.

  • Materi produksi belum disiapkan.

  • Talent dari pihak Klien tidak hadir.

  • Keterlambatan pembayaran yang menyebabkan produksi tidak dapat dilaksanakan.


Dalam kondisi tersebut, biaya rescheduling dapat dikenakan sepenuhnya kepada Klien.

4.6 Rescheduling Saat Hari Produksi

4.6 Rescheduling Saat Hari Produksi

4.6.1. Apabila pada hari produksi Klien meminta: Pengunduran waktu shooting, Penggantian lokasi, Pengurangan atau penambahan agenda secara signifikan, Penjadwalan ulang sebagian atau seluruh produksi. Maka FOCUS Production House berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dampak operasional yang timbul.


4.6.2. Waktu tunggu kru yang disebabkan oleh keterlambatan Klien tetap dihitung sebagai jam kerja produksi.

4.6.1. Apabila pada hari produksi Klien meminta: Pengunduran waktu shooting, Penggantian lokasi, Pengurangan atau penambahan agenda secara signifikan, Penjadwalan ulang sebagian atau seluruh produksi. Maka FOCUS Production House berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dampak operasional yang timbul.


4.6.2. Waktu tunggu kru yang disebabkan oleh keterlambatan Klien tetap dihitung sebagai jam kerja produksi.

4.7 Kondisi Cuaca

4.7 Kondisi Cuaca

4.7.1. Untuk produksi outdoor, cuaca ekstrem dapat mempengaruhi pelaksanaan produksi.


4.7.2. FOCUS Production House dan Klien akan berdiskusi untuk menentukan:

  • Melanjutkan produksi.

  • Menunda sebagian produksi.

  • Penjadwalan ulang produksi.


4.7.3. Biaya yang telah dikeluarkan sebelum keputusan penundaan tetap menjadi tanggung jawab Klien.


4.7.4. Biaya tambahan akibat rescheduling karena cuaca akan dibicarakan dan disepakati terlebih dahulu.

4.7.1. Untuk produksi outdoor, cuaca ekstrem dapat mempengaruhi pelaksanaan produksi.


4.7.2. FOCUS Production House dan Klien akan berdiskusi untuk menentukan:

  • Melanjutkan produksi.

  • Menunda sebagian produksi.

  • Penjadwalan ulang produksi.


4.7.3. Biaya yang telah dikeluarkan sebelum keputusan penundaan tetap menjadi tanggung jawab Klien.


4.7.4. Biaya tambahan akibat rescheduling karena cuaca akan dibicarakan dan disepakati terlebih dahulu.

4.8 Rescheduling oleh FOCUS Production House

4.8 Rescheduling oleh FOCUS Production House

4.8.1. FOCUS Production House berhak melakukan perubahan jadwal apabila terjadi keadaan di luar kendali yang menyebabkan produksi tidak dapat dilakukan secara aman dan profesional.


4.8.2. Dalam kondisi tersebut FOCUS Production House akan:

  • Memberikan pemberitahuan sesegera mungkin.

  • Menawarkan jadwal pengganti.

  • Berupaya meminimalkan dampak terhadap proyek.


4.8.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul akibat perubahan jadwal tersebut.

4.8.1. FOCUS Production House berhak melakukan perubahan jadwal apabila terjadi keadaan di luar kendali yang menyebabkan produksi tidak dapat dilakukan secara aman dan profesional.


4.8.2. Dalam kondisi tersebut FOCUS Production House akan:

  • Memberikan pemberitahuan sesegera mungkin.

  • Menawarkan jadwal pengganti.

  • Berupaya meminimalkan dampak terhadap proyek.


4.8.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul akibat perubahan jadwal tersebut.

4.9 Vendor dan Pihak Ketiga

4.9 Vendor dan Pihak Ketiga

4.9.1. Klien memahami bahwa beberapa vendor menerapkan kebijakan non-refundable dan non-reschedulable.


4.9.2. Apabila terdapat biaya hangus dari:

  • Studio, Talent, Model, Makeup Artist, Venue, Drone Operator, Rental Equipment, Vendor lainnya maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab Klien.


4.9.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul akibat kebijakan vendor pihak ketiga.

4.9.1. Klien memahami bahwa beberapa vendor menerapkan kebijakan non-refundable dan non-reschedulable.


4.9.2. Apabila terdapat biaya hangus dari:

  • Studio, Talent, Model, Makeup Artist, Venue, Drone Operator, Rental Equipment, Vendor lainnya maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab Klien.


4.9.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul akibat kebijakan vendor pihak ketiga.

4.10 Batas Maksimal Rescheduling

4.10 Batas Maksimal Rescheduling

4.10.1. Klien berhak mengajukan maksimal 1 (satu) kali perubahan jadwal tanpa pembatalan proyek.


4.10.2. Perubahan jadwal kedua dan seterusnya dapat dianggap sebagai pembatalan proyek dan dikenakan ketentuan pembatalan yang berlaku.


4.10.3. Jadwal pengganti harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari kalender sejak tanggal produksi awal, kecuali disepakati lain secara tertulis.

4.10.1. Klien berhak mengajukan maksimal 1 (satu) kali perubahan jadwal tanpa pembatalan proyek.


4.10.2. Perubahan jadwal kedua dan seterusnya dapat dianggap sebagai pembatalan proyek dan dikenakan ketentuan pembatalan yang berlaku.


4.10.3. Jadwal pengganti harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari kalender sejak tanggal produksi awal, kecuali disepakati lain secara tertulis.

5. PEMBATALAN PROYEK

5. PEMBATALAN PROYEK

5.1 Definisi Pembatalan Proyek

5.1 Definisi Pembatalan Proyek

5.1.1. Pembatalan proyek adalah penghentian sebagian atau seluruh pekerjaan oleh Klien atau FOCUS Production House sebelum seluruh ruang lingkup pekerjaan selesai dilaksanakan.


5.1.2. Pembatalan dapat terjadi pada tahap:

  • Pra-produksi (Pre-Production)

  • Produksi (Production)

  • Pasca-produksi (Post-Production)


5.1.3. Pembatalan dianggap sah setelah disampaikan secara tertulis melalui email, surat resmi, atau media komunikasi yang dapat dibuktikan.

5.1.1. Pembatalan proyek adalah penghentian sebagian atau seluruh pekerjaan oleh Klien atau FOCUS Production House sebelum seluruh ruang lingkup pekerjaan selesai dilaksanakan.


5.1.2. Pembatalan dapat terjadi pada tahap:

  • Pra-produksi (Pre-Production)

  • Produksi (Production)

  • Pasca-produksi (Post-Production)


5.1.3. Pembatalan dianggap sah setelah disampaikan secara tertulis melalui email, surat resmi, atau media komunikasi yang dapat dibuktikan.

5.2 Pembatalan oleh Klien

5.2 Pembatalan oleh Klien

A. Sebelum Pra-Produksi Dimulai

5.2.1. Apabila Klien membatalkan proyek sebelum FOCUS Production House memulai pekerjaan dan sebelum ada biaya yang dikeluarkan, FOCUS Production House berhak menahan biaya administrasi sebesar ___% dari nilai proyek atau minimal Rp ______.


5.2.2. DP yang telah dibayarkan dapat dipotong biaya administrasi tersebut.

5.2.1. Apabila Klien membatalkan proyek sebelum FOCUS Production House memulai pekerjaan dan sebelum ada biaya yang dikeluarkan, FOCUS Production House berhak menahan biaya administrasi sebesar ___% dari nilai proyek atau minimal Rp ______.


5.2.2. DP yang telah dibayarkan dapat dipotong biaya administrasi tersebut.

B. Setelah Pra-Produksi Dimulai

5.2.3. Apabila pembatalan dilakukan setelah tahap pra-produksi dimulai, maka seluruh biaya yang telah timbul tetap menjadi tanggung jawab Klien, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Creative development

  • Storyboard

  • Script writing

  • Creative meeting

  • Survey lokasi

  • Koordinasi vendor

  • Persiapan produksi

  • Booking kru

  • Booking studio

  • Booking talent


5.2.4. FOCUS Production House berhak mempertahankan seluruh DP yang telah dibayarkan.


5.2.5. Apabila biaya yang telah timbul melebihi nilai DP, Klien wajib melunasi selisih biaya tersebut.

5.2.3. Apabila pembatalan dilakukan setelah tahap pra-produksi dimulai, maka seluruh biaya yang telah timbul tetap menjadi tanggung jawab Klien, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Creative development

  • Storyboard

  • Script writing

  • Creative meeting

  • Survey lokasi

  • Koordinasi vendor

  • Persiapan produksi

  • Booking kru

  • Booking studio

  • Booking talent


5.2.4. FOCUS Production House berhak mempertahankan seluruh DP yang telah dibayarkan.


5.2.5. Apabila biaya yang telah timbul melebihi nilai DP, Klien wajib melunasi selisih biaya tersebut.

C. Setelah Hari Produksi Dikonfirmasi

5.2.6. Apabila pembatalan dilakukan setelah jadwal produksi dikonfirmasi, maka DP dinyatakan hangus dan tidak dapat dikembalikan.


5.2.7. Klien tetap bertanggung jawab atas seluruh biaya pihak ketiga yang telah dikeluarkan, termasuk:

  • Talent, Studio, Venue, Makeup Artist, Rental Equipment, Drone Operator, Vendor lainnya

5.2.6. Apabila pembatalan dilakukan setelah jadwal produksi dikonfirmasi, maka DP dinyatakan hangus dan tidak dapat dikembalikan.


5.2.7. Klien tetap bertanggung jawab atas seluruh biaya pihak ketiga yang telah dikeluarkan, termasuk:

  • Talent, Studio, Venue, Makeup Artist, Rental Equipment, Drone Operator, Vendor lainnya

D. Pembatalan Pada Hari Produksi

5.2.8. Apabila pembatalan dilakukan pada hari produksi atau kurang dari 24 jam sebelum produksi dimulai, Klien wajib membayar 100% dari nilai proyek.


5.2.9. Ketentuan ini berlaku karena seluruh sumber daya produksi telah dialokasikan secara eksklusif untuk proyek Klien.


5.2.10. FOCUS Production House tidak berkewajiban mengembalikan pembayaran apapun yang telah diterima.

5.2.8. Apabila pembatalan dilakukan pada hari produksi atau kurang dari 24 jam sebelum produksi dimulai, Klien wajib membayar 100% dari nilai proyek.


5.2.9. Ketentuan ini berlaku karena seluruh sumber daya produksi telah dialokasikan secara eksklusif untuk proyek Klien.


5.2.10. FOCUS Production House tidak berkewajiban mengembalikan pembayaran apapun yang telah diterima.

E. Pembatalan Setelah Produksi Berlangsung

5.2.11. Apabila pembatalan dilakukan setelah proses shooting atau pengambilan materi dimulai, Klien wajib membayar:

  • Seluruh biaya yang telah timbul; dan

  • Seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan hingga tanggal pembatalan.


5.2.12. FOCUS Production House berhak menagihkan hingga 100% nilai proyek apabila sebagian besar pekerjaan telah dilaksanakan.

5.2.11. Apabila pembatalan dilakukan setelah proses shooting atau pengambilan materi dimulai, Klien wajib membayar:

  • Seluruh biaya yang telah timbul; dan

  • Seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan hingga tanggal pembatalan.


5.2.12. FOCUS Production House berhak menagihkan hingga 100% nilai proyek apabila sebagian besar pekerjaan telah dilaksanakan.

5.3 Pembatalan Sebagian (Partial Cancellation)

5.3 Pembatalan Sebagian (Partial Cancellation)

5.3.1. Pengurangan ruang lingkup pekerjaan setelah proyek berjalan tidak secara otomatis mengurangi nilai proyek.


5.3.2. FOCUS Production House berhak mempertahankan biaya atas sumber daya yang telah dialokasikan.


5.3.3. Setiap pengurangan ruang lingkup akan dievaluasi berdasarkan pekerjaan yang belum dilakukan dan biaya yang masih dapat dihemat.


5.3.4. Keputusan mengenai penyesuaian nilai proyek berada pada kebijakan FOCUS Production House dan akan dikomunikasikan kepada Klien secara tertulis.

5.3.1. Pengurangan ruang lingkup pekerjaan setelah proyek berjalan tidak secara otomatis mengurangi nilai proyek.


5.3.2. FOCUS Production House berhak mempertahankan biaya atas sumber daya yang telah dialokasikan.


5.3.3. Setiap pengurangan ruang lingkup akan dievaluasi berdasarkan pekerjaan yang belum dilakukan dan biaya yang masih dapat dihemat.


5.3.4. Keputusan mengenai penyesuaian nilai proyek berada pada kebijakan FOCUS Production House dan akan dikomunikasikan kepada Klien secara tertulis.

5.4 Pembatalan oleh FOCUS Production House

5.4 Pembatalan oleh FOCUS Production House

FOCUS Production House berhak menghentikan atau membatalkan proyek apabila:

FOCUS Production House berhak menghentikan atau membatalkan proyek apabila:

A. Wanprestasi Pembayaran

5.4.1. Klien gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati.


5.4.2. Klien tidak melunasi tagihan setelah diberikan pemberitahuan tertulis.

5.4.1. Klien gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati.


5.4.2. Klien tidak melunasi tagihan setelah diberikan pemberitahuan tertulis.

B. Pelanggaran Hukum

5.4.3. Klien meminta FOCUS Production House melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.


5.4.4. Klien menggunakan hasil produksi untuk tujuan yang melanggar hukum.

5.4.3. Klien meminta FOCUS Production House melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.


5.4.4. Klien menggunakan hasil produksi untuk tujuan yang melanggar hukum.

C. Lingkungan Kerja Tidak Aman

5.4.5. Produksi dinilai membahayakan keselamatan kru, vendor, talent, maupun peralatan ataupun terdapat tindakan intimidasi, pelecehan, kekerasan verbal, atau ancaman terhadap tim FOCUS Production House.

5.4.5. Produksi dinilai membahayakan keselamatan kru, vendor, talent, maupun peralatan ataupun terdapat tindakan intimidasi, pelecehan, kekerasan verbal, atau ancaman terhadap tim FOCUS Production House.

D. Informasi Material Tidak Diungkapkan

5.4.7. Klien memberikan informasi yang tidak benar atau menyembunyikan fakta penting yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.

5.4.7. Klien memberikan informasi yang tidak benar atau menyembunyikan fakta penting yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.

5.5 Konsekuensi Pembatalan oleh FOCUS Production House

5.5 Konsekuensi Pembatalan oleh FOCUS Production House

5.5.1. Apabila pembatalan dilakukan karena kesalahan Klien, seluruh pembayaran yang telah diterima tetap menjadi hak FOCUS Production House sesuai pekerjaan yang telah dilakukan.


5.5.2. FOCUS Production House berhak menagihkan biaya tambahan apabila terdapat kewajiban kepada vendor pihak ketiga yang tidak dapat dibatalkan.

5.5.1. Apabila pembatalan dilakukan karena kesalahan Klien, seluruh pembayaran yang telah diterima tetap menjadi hak FOCUS Production House sesuai pekerjaan yang telah dilakukan.


5.5.2. FOCUS Production House berhak menagihkan biaya tambahan apabila terdapat kewajiban kepada vendor pihak ketiga yang tidak dapat dibatalkan.

5.6 Pengembalian Dana (Refund)

5.6 Pengembalian Dana (Refund)

5.6.1. Kecuali ditentukan lain secara tertulis, seluruh pembayaran yang telah dilakukan bersifat non-refundable.


5.6.2. Refund hanya dapat diberikan apabila:

  • FOCUS Production House tidak dapat melaksanakan proyek karena kelalaian FOCUS Production House; dan

  • Tidak terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan.


5.6.3. Nilai refund, apabila ada, akan dihitung setelah dikurangi:

  • Biaya administrasi

  • Biaya transaksi

  • Biaya vendor

  • Biaya pekerjaan yang telah selesai

5.6.1. Kecuali ditentukan lain secara tertulis, seluruh pembayaran yang telah dilakukan bersifat non-refundable.


5.6.2. Refund hanya dapat diberikan apabila:

  • FOCUS Production House tidak dapat melaksanakan proyek karena kelalaian FOCUS Production House; dan

  • Tidak terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan.


5.6.3. Nilai refund, apabila ada, akan dihitung setelah dikurangi:

  • Biaya administrasi

  • Biaya transaksi

  • Biaya vendor

  • Biaya pekerjaan yang telah selesai

5.7 Force Majeure

5.7 Force Majeure

5.7.1. Pembatalan yang terjadi akibat keadaan kahar (Force Majeure) tidak dianggap sebagai kesalahan salah satu pihak.


5.7.2. Dalam kondisi tersebut, kedua belah pihak akan berupaya melakukan rescheduling terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pembatalan permanen.


5.7.3. Seluruh biaya yang telah dikeluarkan sebelum terjadinya Force Majeure tetap menjadi tanggung jawab Klien.

5.7.1. Pembatalan yang terjadi akibat keadaan kahar (Force Majeure) tidak dianggap sebagai kesalahan salah satu pihak.


5.7.2. Dalam kondisi tersebut, kedua belah pihak akan berupaya melakukan rescheduling terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pembatalan permanen.


5.7.3. Seluruh biaya yang telah dikeluarkan sebelum terjadinya Force Majeure tetap menjadi tanggung jawab Klien.

5.8 Hak atas Hasil Pekerjaan yang Sudah Dikerjakan

5.8 Hak atas Hasil Pekerjaan yang Sudah Dikerjakan

5.8.1. Apabila proyek dibatalkan sebelum pelunasan dilakukan, seluruh hasil pekerjaan yang telah dibuat tetap menjadi milik FOCUS Production House.


5.8.2. Klien tidak berhak menggunakan, mempublikasikan, mendistribusikan, atau memodifikasi hasil pekerjaan tersebut sampai seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.


5.8.3. FOCUS Production House berhak menahan seluruh file, footage, foto, desain, draft, maupun materi produksi sampai seluruh tagihan dilunasi.

5.8.1. Apabila proyek dibatalkan sebelum pelunasan dilakukan, seluruh hasil pekerjaan yang telah dibuat tetap menjadi milik FOCUS Production House.


5.8.2. Klien tidak berhak menggunakan, mempublikasikan, mendistribusikan, atau memodifikasi hasil pekerjaan tersebut sampai seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.


5.8.3. FOCUS Production House berhak menahan seluruh file, footage, foto, desain, draft, maupun materi produksi sampai seluruh tagihan dilunasi.

6. REVISI

6. REVISI

6.1 Definisi Revisi

6.1 Definisi Revisi

6.1.1. Revisi adalah perubahan terhadap hasil pekerjaan yang diajukan oleh Klien selama proses pengerjaan proyek dan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati.


6.1.2. Revisi diberikan untuk menyempurnakan hasil pekerjaan sesuai brief awal yang telah disetujui kedua belah pihak.


6.1.3. Revisi tidak dimaksudkan untuk mengubah konsep, tujuan, atau ruang lingkup proyek yang telah disetujui sebelumnya.

6.1.1. Revisi adalah perubahan terhadap hasil pekerjaan yang diajukan oleh Klien selama proses pengerjaan proyek dan masih berada dalam ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati.


6.1.2. Revisi diberikan untuk menyempurnakan hasil pekerjaan sesuai brief awal yang telah disetujui kedua belah pihak.


6.1.3. Revisi tidak dimaksudkan untuk mengubah konsep, tujuan, atau ruang lingkup proyek yang telah disetujui sebelumnya.

6.2 Kuota Revisi

6.2 Kuota Revisi

6.2.1. Jumlah revisi yang termasuk dalam harga proyek mengacu pada quotation atau proposal yang telah disetujui. 6.2.2. Apabila tidak disebutkan secara khusus dalam quotation, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Video Editing: maksimal 3 (tiga) kali revisi.

  • Foto Editing: maksimal 2 (dua) kali revisi.

  • Desain Grafis: maksimal 2 (dua) kali revisi.

  • Motion Graphic: maksimal 3 (tiga) kali revisi.


6.2.3. Satu kali revisi dihitung sebagai satu putaran feedback yang dikirimkan secara lengkap oleh Klien.


6.2.4. Jumlah revisi bisa lebih dari yang tertera di atas jika terdapat kesepakatan sebelum project dimulai antara klien dan FOCUS Production House.

6.2.1. Jumlah revisi yang termasuk dalam harga proyek mengacu pada quotation atau proposal yang telah disetujui. 6.2.2. Apabila tidak disebutkan secara khusus dalam quotation, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Video Editing: maksimal 3 (tiga) kali revisi.

  • Foto Editing: maksimal 2 (dua) kali revisi.

  • Desain Grafis: maksimal 2 (dua) kali revisi.

  • Motion Graphic: maksimal 3 (tiga) kali revisi.


6.2.3. Satu kali revisi dihitung sebagai satu putaran feedback yang dikirimkan secara lengkap oleh Klien.


6.2.4. Jumlah revisi bisa lebih dari yang tertera di atas jika terdapat kesepakatan sebelum project dimulai antara klien dan FOCUS Production House.

6.3 Mekanisme Pengajuan Revisi

6.3 Mekanisme Pengajuan Revisi

6.3.1. Seluruh revisi harus disampaikan secara tertulis melalui:

  • Platform project management

  • Dokumen review yang disepakati

  • Whatsapp


6.3.2. Feedback harus diberikan secara terstruktur dan dikumpulkan dalam satu kali pengajuan.


6.3.3. FOCUS Production House berhak menolak revisi yang disampaikan secara bertahap atau terpisah-pisah yang menyebabkan bertambahnya beban kerja secara signifikan.


6.3.4. Feedback dari beberapa pihak dalam organisasi Klien harus dikonsolidasikan terlebih dahulu oleh PIC yang ditunjuk.

6.3.1. Seluruh revisi harus disampaikan secara tertulis melalui:

  • Platform project management

  • Dokumen review yang disepakati

  • Whatsapp


6.3.2. Feedback harus diberikan secara terstruktur dan dikumpulkan dalam satu kali pengajuan.


6.3.3. FOCUS Production House berhak menolak revisi yang disampaikan secara bertahap atau terpisah-pisah yang menyebabkan bertambahnya beban kerja secara signifikan.


6.3.4. Feedback dari beberapa pihak dalam organisasi Klien harus dikonsolidasikan terlebih dahulu oleh PIC yang ditunjuk.

6.4 Jangka Waktu Revisi

6.4 Jangka Waktu Revisi

6.4.1. Klien wajib memberikan feedback revisi maksimal 5 (lima) hari kalender sejak draft dikirimkan.


6.4.2. Apabila tidak ada tanggapan dalam periode tersebut, hasil pekerjaan dianggap telah diterima dan disetujui.


6.4.3. Permintaan revisi yang diajukan setelah periode tersebut dapat dianggap sebagai pekerjaan baru dan dikenakan biaya tambahan.

6.4.1. Klien wajib memberikan feedback revisi maksimal 5 (lima) hari kalender sejak draft dikirimkan.


6.4.2. Apabila tidak ada tanggapan dalam periode tersebut, hasil pekerjaan dianggap telah diterima dan disetujui.


6.4.3. Permintaan revisi yang diajukan setelah periode tersebut dapat dianggap sebagai pekerjaan baru dan dikenakan biaya tambahan.

6.5 Revisi Minor

6.5 Revisi Minor

Revisi minor adalah revisi yang tidak mengubah konsep utama proyek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Koreksi typo.

  • Perubahan nama atau jabatan.

  • Perubahan subtitle.

  • Penyesuaian warna ringan.

  • Penggantian musik yang setara.

  • Penyesuaian transisi.

  • Pemotongan atau penambahan durasi ringan.

  • Perubahan urutan scene yang sederhana.


Revisi minor termasuk dalam kuota revisi yang telah disepakati.

Revisi minor adalah revisi yang tidak mengubah konsep utama proyek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Koreksi typo.

  • Perubahan nama atau jabatan.

  • Perubahan subtitle.

  • Penyesuaian warna ringan.

  • Penggantian musik yang setara.

  • Penyesuaian transisi.

  • Pemotongan atau penambahan durasi ringan.

  • Perubahan urutan scene yang sederhana.


Revisi minor termasuk dalam kuota revisi yang telah disepakati.

6.6 Revisi Mayor

6.6 Revisi Mayor

Revisi mayor adalah revisi yang mengubah konsep atau struktur utama proyek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan storyline.

  • Perubahan konsep kreatif.

  • Perubahan script yang telah disetujui.

  • Penggantian footage utama.

  • Penggantian talent.

  • Perubahan identitas visual secara signifikan.

  • Permintaan edit ulang secara menyeluruh.

  • Penambahan animasi atau motion graphic yang sebelumnya tidak disepakati.


Revisi mayor akan dikenakan biaya tambahan sesuai estimasi pekerjaan yang diperlukan.

Revisi mayor adalah revisi yang mengubah konsep atau struktur utama proyek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Perubahan storyline.

  • Perubahan konsep kreatif.

  • Perubahan script yang telah disetujui.

  • Penggantian footage utama.

  • Penggantian talent.

  • Perubahan identitas visual secara signifikan.

  • Permintaan edit ulang secara menyeluruh.

  • Penambahan animasi atau motion graphic yang sebelumnya tidak disepakati.


Revisi mayor akan dikenakan biaya tambahan sesuai estimasi pekerjaan yang diperlukan.

6.7 Revisi di Luar Ruang Lingkup

6.7 Revisi di Luar Ruang Lingkup

Hal-hal berikut dianggap sebagai pekerjaan tambahan (Additional Work) dan tidak termasuk dalam revisi:

  • Membuat versi video baru.

  • Membuat format output tambahan.

  • Membuat konten untuk platform lain.

  • Menambah bahasa baru.

  • Menambah subtitle bahasa lain.

  • Menambah voice over.

  • Menambah durasi video.

  • Menambah foto yang diedit.

  • Mengganti konsep setelah shooting selesai.

  • Permintaan raw footage atau working files.


Biaya tambahan akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Klien.

Hal-hal berikut dianggap sebagai pekerjaan tambahan (Additional Work) dan tidak termasuk dalam revisi:

  • Membuat versi video baru.

  • Membuat format output tambahan.

  • Membuat konten untuk platform lain.

  • Menambah bahasa baru.

  • Menambah subtitle bahasa lain.

  • Menambah voice over.

  • Menambah durasi video.

  • Menambah foto yang diedit.

  • Mengganti konsep setelah shooting selesai.

  • Permintaan raw footage atau working files.


Biaya tambahan akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Klien.

6.8 Revisi Setelah Final Approval

6.8 Revisi Setelah Final Approval

6.8.1. Setelah Klien memberikan persetujuan final (Final Approval), seluruh pekerjaan dianggap selesai.


6.8.2. Permintaan perubahan setelah Final Approval akan dianggap sebagai pekerjaan baru dan dikenakan biaya tambahan.


6.8.3. FOCUS Production House berhak menentukan estimasi biaya dan timeline baru untuk pekerjaan tersebut.

6.8.1. Setelah Klien memberikan persetujuan final (Final Approval), seluruh pekerjaan dianggap selesai.


6.8.2. Permintaan perubahan setelah Final Approval akan dianggap sebagai pekerjaan baru dan dikenakan biaya tambahan.


6.8.3. FOCUS Production House berhak menentukan estimasi biaya dan timeline baru untuk pekerjaan tersebut.

6.9 Revisi yang Memerlukan Re-Shoot

6.9 Revisi yang Memerlukan Re-Shoot

6.9.1. Apabila revisi mengharuskan dilakukan pengambilan gambar ulang (re-shoot), maka seluruh biaya tambahan menjadi tanggung jawab Klien.


6.9.2. Biaya tersebut dapat mencakup:

  • Kru produksi, Fotografer, Videografer, Talent, Studio, Transportasi, Peralatan, Vendor lainnya.


6.9.3. Re-shoot tidak termasuk dalam kuota revisi yang diberikan.

6.9.1. Apabila revisi mengharuskan dilakukan pengambilan gambar ulang (re-shoot), maka seluruh biaya tambahan menjadi tanggung jawab Klien.


6.9.2. Biaya tersebut dapat mencakup:

  • Kru produksi, Fotografer, Videografer, Talent, Studio, Transportasi, Peralatan, Vendor lainnya.


6.9.3. Re-shoot tidak termasuk dalam kuota revisi yang diberikan.

6.10 Timeline Revisi

6.10 Timeline Revisi

6.10.1. Estimasi waktu pengerjaan revisi adalah 3–10 hari kerja tergantung kompleksitas revisi.


6.10.2. Timeline revisi dapat berubah apabila terdapat antrean proyek lain atau revisi yang memerlukan pekerjaan tambahan.


6.10.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban memprioritaskan revisi di luar jadwal yang telah disepakati kecuali terdapat kesepakatan khusus.

6.10.1. Estimasi waktu pengerjaan revisi adalah 3–10 hari kerja tergantung kompleksitas revisi.


6.10.2. Timeline revisi dapat berubah apabila terdapat antrean proyek lain atau revisi yang memerlukan pekerjaan tambahan.


6.10.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban memprioritaskan revisi di luar jadwal yang telah disepakati kecuali terdapat kesepakatan khusus.

6.11 Hak FOCUS Production House

6.11 Hak FOCUS Production House

6.11.1. FOCUS Production House berhak menolak revisi yang:

  • Bertentangan dengan hukum.

  • Melanggar hak cipta pihak lain.

  • Menyimpang secara signifikan dari brief awal.

  • Berpotensi merusak kualitas profesional hasil karya.


6.11.2. FOCUS Production House berhak menghentikan proses revisi apabila Klien telah menggunakan seluruh kuota revisi yang tersedia dan belum menyetujui biaya revisi tambahan.

6.11.1. FOCUS Production House berhak menolak revisi yang:

  • Bertentangan dengan hukum.

  • Melanggar hak cipta pihak lain.

  • Menyimpang secara signifikan dari brief awal.

  • Berpotensi merusak kualitas profesional hasil karya.


6.11.2. FOCUS Production House berhak menghentikan proses revisi apabila Klien telah menggunakan seluruh kuota revisi yang tersedia dan belum menyetujui biaya revisi tambahan.

7. OVERTIME PRODUKSI

7. OVERTIME PRODUKSI

7.1 Definisi Overtime

7.1 Definisi Overtime

7.1.1. Overtime adalah waktu kerja yang melebihi durasi produksi yang telah disepakati dalam quotation, proposal, kontrak, atau jadwal produksi.


7.1.2. Overtime dapat terjadi pada tahap:

  • Persiapan (setup)

  • Produksi (shooting)

  • Pembongkaran peralatan (strike)

  • Live streaming

  • Event documentation

  • Aktivitas produksi lainnya yang memerlukan kehadiran kru di lokasi


7.1.3. Overtime dihitung berdasarkan waktu aktual yang digunakan oleh tim produksi untuk menyelesaikan pekerjaan tambahan di luar jam kerja yang telah disepakati.

7.1.1. Overtime adalah waktu kerja yang melebihi durasi produksi yang telah disepakati dalam quotation, proposal, kontrak, atau jadwal produksi.


7.1.2. Overtime dapat terjadi pada tahap:

  • Persiapan (setup)

  • Produksi (shooting)

  • Pembongkaran peralatan (strike)

  • Live streaming

  • Event documentation

  • Aktivitas produksi lainnya yang memerlukan kehadiran kru di lokasi


7.1.3. Overtime dihitung berdasarkan waktu aktual yang digunakan oleh tim produksi untuk menyelesaikan pekerjaan tambahan di luar jam kerja yang telah disepakati.

7.2 Jam Kerja Produksi

7.2 Jam Kerja Produksi

Kecuali disepakati lain secara tertulis:


Half Day

  • Maksimal 5 jam kerja berturut-turut.


Full Day

  • Maksimal 10 jam kerja dalam satu hari.


Waktu kerja dimulai sejak kru tiba di lokasi produksi atau waktu call time yang ditentukan, mana yang lebih dahulu.

Kecuali disepakati lain secara tertulis:


Half Day

  • Maksimal 5 jam kerja berturut-turut.


Full Day

  • Maksimal 10 jam kerja dalam satu hari.


Waktu kerja dimulai sejak kru tiba di lokasi produksi atau waktu call time yang ditentukan, mana yang lebih dahulu.

7.3 Penyebab Overtime

7.3 Penyebab Overtime

Overtime dapat terjadi akibat, namun tidak terbatas pada:

Overtime dapat terjadi akibat, namun tidak terbatas pada:

Faktor Klien

  • Acara molor dari jadwal.

  • Perubahan rundown.

  • Penambahan agenda.

  • Penambahan lokasi shooting.

  • Permintaan tambahan pada hari produksi.

  • Keterlambatan persiapan dari pihak Klien.

  • Menunggu keputusan atau approval dari Klien.

  • Acara molor dari jadwal.

  • Perubahan rundown.

  • Penambahan agenda.

  • Penambahan lokasi shooting.

  • Permintaan tambahan pada hari produksi.

  • Keterlambatan persiapan dari pihak Klien.

  • Menunggu keputusan atau approval dari Klien.

Faktor Produksi

  • Penambahan kebutuhan teknis.

  • Penyesuaian setup tambahan atas permintaan Klien.

  • Penambahan kebutuhan teknis.

  • Penyesuaian setup tambahan atas permintaan Klien.

Faktor Eksternal

  • Kemacetan/Cuaca ekstrem.

  • Gangguan lokasi.

  • Kendala operasional yang menyebabkan produksi harus diperpanjang.

  • Kemacetan/Cuaca ekstrem.

  • Gangguan lokasi.

  • Kendala operasional yang menyebabkan produksi harus diperpanjang.

7.4 Perhitungan Overtime

7.4 Perhitungan Overtime

7.4.1. Overtime dihitung per jam.


7.4.2. Kelebihan waktu kurang dari 30 menit dibulatkan menjadi 1 jam.

Contoh:

  • Tambahan 20 menit = 1 jam overtime.

  • Tambahan 45 menit = 1 jam overtime.

  • Tambahan 1 jam 20 menit = 2 jam overtime.


7.4.3. Perhitungan overtime dilakukan berdasarkan waktu berakhirnya seluruh aktivitas produksi termasuk proses pembongkaran peralatan.

7.4.1. Overtime dihitung per jam.


7.4.2. Kelebihan waktu kurang dari 30 menit dibulatkan menjadi 1 jam.

Contoh:

  • Tambahan 20 menit = 1 jam overtime.

  • Tambahan 45 menit = 1 jam overtime.

  • Tambahan 1 jam 20 menit = 2 jam overtime.


7.4.3. Perhitungan overtime dilakukan berdasarkan waktu berakhirnya seluruh aktivitas produksi termasuk proses pembongkaran peralatan.

7.5 Persetujuan Overtime

7.5 Persetujuan Overtime

7.5.1. Overtime dapat disetujui secara lisan oleh PIC Klien di lokasi dan dianggap mengikat.


7.5.2. FOCUS Production House berhak mendokumentasikan persetujuan overtime melalui:

  • WhatsApp

  • Email

  • Form produksi

  • Production report

  • Tanda tangan PIC


7.5.3. Persetujuan overtime oleh PIC dianggap mewakili persetujuan dari Klien.

7.5.1. Overtime dapat disetujui secara lisan oleh PIC Klien di lokasi dan dianggap mengikat.


7.5.2. FOCUS Production House berhak mendokumentasikan persetujuan overtime melalui:

  • WhatsApp

  • Email

  • Form produksi

  • Production report

  • Tanda tangan PIC


7.5.3. Persetujuan overtime oleh PIC dianggap mewakili persetujuan dari Klien.

7.6 Waktu Tunggu (Waiting Time)

7.6 Waktu Tunggu (Waiting Time)

7.6.1. Waktu tunggu yang disebabkan oleh Klien tetap dihitung sebagai jam kerja produksi. Contoh: Menunggu talent, Menunggu akses lokasi, Menunggu keputusan Klien, Menunggu persiapan acara.


7.6.2. Apabila waktu tunggu menyebabkan durasi kerja melebihi jam kerja yang disepakati, maka waktu tersebut dapat dikenakan biaya overtime.

7.6.1. Waktu tunggu yang disebabkan oleh Klien tetap dihitung sebagai jam kerja produksi. Contoh: Menunggu talent, Menunggu akses lokasi, Menunggu keputusan Klien, Menunggu persiapan acara.


7.6.2. Apabila waktu tunggu menyebabkan durasi kerja melebihi jam kerja yang disepakati, maka waktu tersebut dapat dikenakan biaya overtime.

7.7 Hak Menolak Overtime

7.7 Hak Menolak Overtime

7.7.1. FOCUS Production House berhak menolak permintaan overtime apabila:

  • Bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.

  • Membahayakan kesehatan atau keselamatan kru.

  • Mengganggu jadwal produksi lain yang telah dikonfirmasi.

  • Tidak tersedia kru atau vendor yang diperlukan.


7.7.2. Penolakan overtime tidak dianggap sebagai wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban kontrak.

7.7.1. FOCUS Production House berhak menolak permintaan overtime apabila:

  • Bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.

  • Membahayakan kesehatan atau keselamatan kru.

  • Mengganggu jadwal produksi lain yang telah dikonfirmasi.

  • Tidak tersedia kru atau vendor yang diperlukan.


7.7.2. Penolakan overtime tidak dianggap sebagai wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban kontrak.

7.8 Konsumsi dan Akomodasi Overtime

7.8 Konsumsi dan Akomodasi Overtime

7.8.1. Apabila overtime berlangsung lebih dari 2 jam setelah jam kerja normal berakhir, Klien dapat diwajibkan menyediakan atau mengganti biaya:

  • Makan kru.

  • Transportasi tambahan.

  • Akomodasi tambahan (jika diperlukan).


7.8.2. Ketentuan ini berlaku terutama untuk produksi luar kota atau produksi yang berakhir pada malam hari.

7.8.1. Apabila overtime berlangsung lebih dari 2 jam setelah jam kerja normal berakhir, Klien dapat diwajibkan menyediakan atau mengganti biaya:

  • Makan kru.

  • Transportasi tambahan.

  • Akomodasi tambahan (jika diperlukan).


7.8.2. Ketentuan ini berlaku terutama untuk produksi luar kota atau produksi yang berakhir pada malam hari.

7.9 Overtime Pasca Tengah Malam

7.9 Overtime Pasca Tengah Malam

7.9.1. Produksi yang berlangsung melewati pukul 00.00 dapat dikenakan surcharge tambahan.


7.9.2. FOCUS Production House berhak menambahkan biaya: Night Shift Fee, Transport Fee, Safety Fee. Sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan operasional.

7.9.1. Produksi yang berlangsung melewati pukul 00.00 dapat dikenakan surcharge tambahan.


7.9.2. FOCUS Production House berhak menambahkan biaya: Night Shift Fee, Transport Fee, Safety Fee. Sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan operasional.

8. TANGGUNG JAWAB KLIEN

8. TANGGUNG JAWAB KLIEN

8.1 Penyediaan Informasi dan Brief

8.1 Penyediaan Informasi dan Brief

8.1.1. Klien wajib memberikan informasi, data, dan brief proyek yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada FOCUS Production House.


8.1.2. Informasi yang wajib diberikan dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Tujuan proyek

  • Target audiens

  • Identitas merek (brand guideline)

  • Kebutuhan kreatif

  • Referensi visual

  • Timeline proyek

  • Lokasi produksi

  • Narasumber atau talent yang terlibat

  • Kebutuhan teknis khusus


8.1.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas hasil yang tidak sesuai ekspektasi apabila informasi yang diberikan oleh Klien tidak lengkap, tidak akurat, atau berubah secara signifikan selama proyek berlangsung.

8.1.1. Klien wajib memberikan informasi, data, dan brief proyek yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada FOCUS Production House.


8.1.2. Informasi yang wajib diberikan dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Tujuan proyek

  • Target audiens

  • Identitas merek (brand guideline)

  • Kebutuhan kreatif

  • Referensi visual

  • Timeline proyek

  • Lokasi produksi

  • Narasumber atau talent yang terlibat

  • Kebutuhan teknis khusus


8.1.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas hasil yang tidak sesuai ekspektasi apabila informasi yang diberikan oleh Klien tidak lengkap, tidak akurat, atau berubah secara signifikan selama proyek berlangsung.

8.2 Penunjukan PIC (Person In Charge)

8.2 Penunjukan PIC (Person In Charge)

8.2.1. Klien wajib menunjuk minimal satu PIC yang memiliki kewenangan untuk: Memberikan instruksi, Memberikan persetujuan, Memberikan feedback, Mengambil keputusan terkait proyek.


8.2.2. FOCUS Production House berhak menganggap seluruh instruksi, persetujuan, dan keputusan yang diberikan oleh PIC sebagai keputusan resmi Klien.


8.2.3. Apabila terdapat perbedaan arahan dari beberapa pihak dalam organisasi Klien, FOCUS Production House berhak meminta satu keputusan final dari PIC yang ditunjuk.


8.2.4. Keterlambatan yang timbul akibat konflik internal atau ketidaksepakatan antar pihak di organisasi Klien bukan merupakan tanggung jawab FOCUS Production House.

8.2.1. Klien wajib menunjuk minimal satu PIC yang memiliki kewenangan untuk: Memberikan instruksi, Memberikan persetujuan, Memberikan feedback, Mengambil keputusan terkait proyek.


8.2.2. FOCUS Production House berhak menganggap seluruh instruksi, persetujuan, dan keputusan yang diberikan oleh PIC sebagai keputusan resmi Klien.


8.2.3. Apabila terdapat perbedaan arahan dari beberapa pihak dalam organisasi Klien, FOCUS Production House berhak meminta satu keputusan final dari PIC yang ditunjuk.


8.2.4. Keterlambatan yang timbul akibat konflik internal atau ketidaksepakatan antar pihak di organisasi Klien bukan merupakan tanggung jawab FOCUS Production House.

8.3 Penyediaan Materi

8.3 Penyediaan Materi

8.3.1. Klien bertanggung jawab menyediakan seluruh materi yang dibutuhkan sesuai jadwal yang telah disepakati. Materi tersebut dapat berupa: Logo, Brand guideline, Foto produk, Dokumen perusahaan, Presentasi, Script, Data perusahaan, Footage milik Klien, Materi promosi lainnya.


8.3.2. Seluruh materi harus diserahkan dalam format yang layak digunakan untuk keperluan produksi.


8.3.3. Keterlambatan pengiriman materi dapat menyebabkan perubahan timeline proyek.


8.3.4. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas penurunan kualitas hasil yang disebabkan oleh kualitas materi yang diberikan Klien.

8.3.1. Klien bertanggung jawab menyediakan seluruh materi yang dibutuhkan sesuai jadwal yang telah disepakati. Materi tersebut dapat berupa: Logo, Brand guideline, Foto produk, Dokumen perusahaan, Presentasi, Script, Data perusahaan, Footage milik Klien, Materi promosi lainnya.


8.3.2. Seluruh materi harus diserahkan dalam format yang layak digunakan untuk keperluan produksi.


8.3.3. Keterlambatan pengiriman materi dapat menyebabkan perubahan timeline proyek.


8.3.4. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas penurunan kualitas hasil yang disebabkan oleh kualitas materi yang diberikan Klien.

8.4 Akses Lokasi Produksi

8.4 Akses Lokasi Produksi

8.4.1. Klien bertanggung jawab memastikan lokasi produksi dapat digunakan sesuai jadwal.


8.4.2. Klien wajib memastikan:

  • Akses masuk tersedia

  • Area shooting dapat digunakan

  • Perizinan lokasi telah diperoleh

  • Tidak terdapat pembatasan yang menghambat produksi


8.4.3. Apabila produksi terganggu akibat kendala lokasi yang berada di bawah kendali Klien, maka biaya tambahan yang timbul menjadi tanggung jawab Klien.

8.4.1. Klien bertanggung jawab memastikan lokasi produksi dapat digunakan sesuai jadwal.


8.4.2. Klien wajib memastikan:

  • Akses masuk tersedia

  • Area shooting dapat digunakan

  • Perizinan lokasi telah diperoleh

  • Tidak terdapat pembatasan yang menghambat produksi


8.4.3. Apabila produksi terganggu akibat kendala lokasi yang berada di bawah kendali Klien, maka biaya tambahan yang timbul menjadi tanggung jawab Klien.

8.5 Perizinan

8.5 Perizinan

8.5.1. Klien bertanggung jawab memperoleh seluruh izin yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek, kecuali secara tertulis disepakati bahwa FOCUS Production House akan mengurus izin tersebut.


8.5.2. Izin tersebut dapat meliputi:

  • Izin lokasi

  • Izin gedung

  • Izin area publik

  • Izin keramaian

  • Persetujuan pihak ketiga

  • Persetujuan pemilik properti


8.5.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak tersedianya izin yang diperlukan.

8.5.1. Klien bertanggung jawab memperoleh seluruh izin yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek, kecuali secara tertulis disepakati bahwa FOCUS Production House akan mengurus izin tersebut.


8.5.2. Izin tersebut dapat meliputi:

  • Izin lokasi

  • Izin gedung

  • Izin area publik

  • Izin keramaian

  • Persetujuan pihak ketiga

  • Persetujuan pemilik properti


8.5.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak tersedianya izin yang diperlukan.

8.6 Kepatuhan terhadap Jadwal

8.6 Kepatuhan terhadap Jadwal

8.6.1. Klien wajib mematuhi jadwal proyek yang telah disepakati.


8.6.2. Klien wajib memberikan:

  • Feedback

  • Approval

  • Materi

  • Informasi tambahan dalam batas waktu yang telah ditentukan.


8.6.3. Keterlambatan dari pihak Klien dapat menyebabkan perubahan timeline dan tidak dianggap sebagai keterlambatan dari pihak FOCUS Production House.

8.6.1. Klien wajib mematuhi jadwal proyek yang telah disepakati.


8.6.2. Klien wajib memberikan:

  • Feedback

  • Approval

  • Materi

  • Informasi tambahan dalam batas waktu yang telah ditentukan.


8.6.3. Keterlambatan dari pihak Klien dapat menyebabkan perubahan timeline dan tidak dianggap sebagai keterlambatan dari pihak FOCUS Production House.

8.7 Hak Kekayaan Intelektual

8.7 Hak Kekayaan Intelektual

8.7.1. Klien menjamin bahwa seluruh materi yang diberikan kepada FOCUS Production House tidak melanggar:

  • Hak cipta

  • Hak merek

  • Hak desain industri

  • Hak kekayaan intelektual lainnya


8.7.2. Klien bertanggung jawab penuh atas seluruh klaim pihak ketiga yang timbul akibat penggunaan materi yang disediakan oleh Klien.


8.7.3. FOCUS Production House dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan materi milik Klien.

8.7.1. Klien menjamin bahwa seluruh materi yang diberikan kepada FOCUS Production House tidak melanggar:

  • Hak cipta

  • Hak merek

  • Hak desain industri

  • Hak kekayaan intelektual lainnya


8.7.2. Klien bertanggung jawab penuh atas seluruh klaim pihak ketiga yang timbul akibat penggunaan materi yang disediakan oleh Klien.


8.7.3. FOCUS Production House dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan materi milik Klien.

8.8 Persetujuan dan Approval

8.8 Persetujuan dan Approval

8.8.1. Klien bertanggung jawab melakukan review terhadap draft, preview, atau hasil pekerjaan yang dikirimkan FOCUS Production House.


8.8.2. Klien wajib memberikan persetujuan atau feedback dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


8.8.3. Apabila tidak terdapat tanggapan dalam waktu 14 hari kalender sejak hasil dikirimkan, maka hasil pekerjaan dianggap telah diterima dan disetujui.

8.8.1. Klien bertanggung jawab melakukan review terhadap draft, preview, atau hasil pekerjaan yang dikirimkan FOCUS Production House.


8.8.2. Klien wajib memberikan persetujuan atau feedback dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


8.8.3. Apabila tidak terdapat tanggapan dalam waktu 14 hari kalender sejak hasil dikirimkan, maka hasil pekerjaan dianggap telah diterima dan disetujui.

8.9 Kerja Sama Selama Produksi

8.9 Kerja Sama Selama Produksi

8.9.1. Klien wajib memberikan kerja sama yang wajar selama pelaksanaan proyek.


8.9.2. Klien tidak diperkenankan memberikan instruksi yang:

  • Bertentangan dengan hukum

  • Membahayakan keselamatan kru

  • Melanggar hak pihak ketiga

  • Berpotensi merusak reputasi profesional FOCUS Production House


8.9.3. FOCUS Production House berhak menolak instruksi yang dianggap tidak sesuai dengan standar profesional maupun ketentuan hukum yang berlaku.

8.9.1. Klien wajib memberikan kerja sama yang wajar selama pelaksanaan proyek.


8.9.2. Klien tidak diperkenankan memberikan instruksi yang:

  • Bertentangan dengan hukum

  • Membahayakan keselamatan kru

  • Melanggar hak pihak ketiga

  • Berpotensi merusak reputasi profesional FOCUS Production House


8.9.3. FOCUS Production House berhak menolak instruksi yang dianggap tidak sesuai dengan standar profesional maupun ketentuan hukum yang berlaku.

8.10 Ganti Rugi (Indemnification)

8.10 Ganti Rugi (Indemnification)

8.10.1. Klien setuju untuk membebaskan dan mengganti kerugian FOCUS Production House dari setiap klaim, tuntutan, kerugian, biaya, atau tanggung jawab yang timbul akibat:

  • Pelanggaran hukum oleh Klien

  • Materi yang disediakan Klien

  • Informasi yang tidak akurat dari Klien

  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Klien

  • Kelalaian Klien dalam memenuhi kewajibannya


8.10.2. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun proyek telah selesai.

8.10.1. Klien setuju untuk membebaskan dan mengganti kerugian FOCUS Production House dari setiap klaim, tuntutan, kerugian, biaya, atau tanggung jawab yang timbul akibat:

  • Pelanggaran hukum oleh Klien

  • Materi yang disediakan Klien

  • Informasi yang tidak akurat dari Klien

  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Klien

  • Kelalaian Klien dalam memenuhi kewajibannya


8.10.2. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun proyek telah selesai.

9. HAK CIPTA DAN KEPEMILIKAN KARYA

9. HAK CIPTA DAN KEPEMILIKAN KARYA

9.1 Definisi

9.1 Definisi

Dalam perjanjian ini:

Dalam perjanjian ini:

"Final Deliverables"

Adalah hasil akhir yang telah disepakati dan diserahkan kepada Klien, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Video final

  • Foto final yang telah diedit

  • Materi desain final

  • Motion graphic final

  • Konten digital final

  • Output lain yang secara tertulis disebutkan dalam quotation atau proposal

Adalah hasil akhir yang telah disepakati dan diserahkan kepada Klien, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Video final

  • Foto final yang telah diedit

  • Materi desain final

  • Motion graphic final

  • Konten digital final

  • Output lain yang secara tertulis disebutkan dalam quotation atau proposal

"Working Files"

Adalah seluruh file kerja yang digunakan selama proses produksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Adobe Premiere Project Files (.prproj)

  • DaVinci Resolve Project Files

  • After Effects Files (.aep)

  • Photoshop Files (.psd)

  • Illustrator Files (.ai)

  • Lightroom Catalog

  • Editing Timeline

  • Motion Graphic Assets

  • Template Internal

Adalah seluruh file kerja yang digunakan selama proses produksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Adobe Premiere Project Files (.prproj)

  • DaVinci Resolve Project Files

  • After Effects Files (.aep)

  • Photoshop Files (.psd)

  • Illustrator Files (.ai)

  • Lightroom Catalog

  • Editing Timeline

  • Motion Graphic Assets

  • Template Internal

"RAW Materials"

Adalah seluruh materi mentah yang dihasilkan selama proses produksi, termasuk:

  • RAW footage

  • RAW photo

  • Audio recording

  • Drone footage

  • Behind-the-scenes footage

  • Unedited content

Adalah seluruh materi mentah yang dihasilkan selama proses produksi, termasuk:

  • RAW footage

  • RAW photo

  • Audio recording

  • Drone footage

  • Behind-the-scenes footage

  • Unedited content

9.2 Kepemilikan Hak Cipta

9.2 Kepemilikan Hak Cipta

9.2.1. Kecuali disepakati lain secara tertulis, seluruh hak cipta atas karya yang dihasilkan selama proyek tetap menjadi milik FOCUS Production House sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


9.2.2. Setelah seluruh pembayaran dilunasi, Klien memperoleh hak penggunaan (license to use) atas Final Deliverables sesuai tujuan penggunaan yang telah disepakati.


9.2.3. Hak penggunaan yang diberikan kepada Klien tidak secara otomatis mengalihkan seluruh hak cipta atau hak kekayaan intelektual kepada Klien.


9.2.4. FOCUS Production House tetap memiliki hak moral sebagai pencipta karya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.2.1. Kecuali disepakati lain secara tertulis, seluruh hak cipta atas karya yang dihasilkan selama proyek tetap menjadi milik FOCUS Production House sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


9.2.2. Setelah seluruh pembayaran dilunasi, Klien memperoleh hak penggunaan (license to use) atas Final Deliverables sesuai tujuan penggunaan yang telah disepakati.


9.2.3. Hak penggunaan yang diberikan kepada Klien tidak secara otomatis mengalihkan seluruh hak cipta atau hak kekayaan intelektual kepada Klien.


9.2.4. FOCUS Production House tetap memiliki hak moral sebagai pencipta karya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.3 Hak Penggunaan oleh Klien

9.3 Hak Penggunaan oleh Klien

Setelah pembayaran lunas, Klien berhak menggunakan Final Deliverables untuk:

  • Media sosial, media cetak, media massa, & media lainnya

  • Website perusahaan

  • Presentasi internal

  • Kegiatan pemasaran

  • Materi promosi

  • Kegiatan bisnis Klien sesuai tujuan yang telah dijelaskan pada saat proyek disepakati.

Setelah pembayaran lunas, Klien berhak menggunakan Final Deliverables untuk:

  • Media sosial, media cetak, media massa, & media lainnya

  • Website perusahaan

  • Presentasi internal

  • Kegiatan pemasaran

  • Materi promosi

  • Kegiatan bisnis Klien sesuai tujuan yang telah dijelaskan pada saat proyek disepakati.

9.4 Pembatasan Penggunaan oleh Klien

9.4 Pembatasan Penggunaan oleh Klien

Klien tidak diperkenankan: Tanpa Persetujuan Tertulis FOCUS Production House

  • Menjual ulang karya kepada pihak ketiga.

  • Melisensikan ulang karya kepada pihak lain.

  • Mengklaim sebagai pencipta karya.

  • Mengubah karya secara signifikan yang dapat merusak reputasi FOCUS Production House.

  • Menggunakan karya untuk tujuan yang berbeda secara material dari tujuan awal proyek.

Klien tidak diperkenankan: Tanpa Persetujuan Tertulis FOCUS Production House

  • Menjual ulang karya kepada pihak ketiga.

  • Melisensikan ulang karya kepada pihak lain.

  • Mengklaim sebagai pencipta karya.

  • Mengubah karya secara signifikan yang dapat merusak reputasi FOCUS Production House.

  • Menggunakan karya untuk tujuan yang berbeda secara material dari tujuan awal proyek.

9.5 Raw Footage dan RAW Files

9.5 Raw Footage dan RAW Files

9.5.1. Raw footage dan RAW photo tidak termasuk dalam deliverables standar kecuali secara tegas dicantumkan dalam quotation atau kontrak.


9.5.2. Kepemilikan RAW footage dan RAW photo tetap berada pada FOCUS Production House.


9.5.3. Permintaan penyerahan raw footage dapat dikenakan biaya tambahan sesuai kebijakan FOCUS Production House.


9.5.4. FOCUS Production House tidak berkewajiban menyerahkan seluruh raw footage yang dihasilkan selama produksi.


9.5.5. Apabila raw footage diserahkan kepada Klien, hak cipta atas footage tersebut tetap berada pada FOCUS Production House kecuali terdapat perjanjian buyout atau transfer hak cipta secara tertulis.

9.5.1. Raw footage dan RAW photo tidak termasuk dalam deliverables standar kecuali secara tegas dicantumkan dalam quotation atau kontrak.


9.5.2. Kepemilikan RAW footage dan RAW photo tetap berada pada FOCUS Production House.


9.5.3. Permintaan penyerahan raw footage dapat dikenakan biaya tambahan sesuai kebijakan FOCUS Production House.


9.5.4. FOCUS Production House tidak berkewajiban menyerahkan seluruh raw footage yang dihasilkan selama produksi.


9.5.5. Apabila raw footage diserahkan kepada Klien, hak cipta atas footage tersebut tetap berada pada FOCUS Production House kecuali terdapat perjanjian buyout atau transfer hak cipta secara tertulis.

9.6 Working Files dan Source Files

9.6 Working Files dan Source Files

9.6.1. Working files dan source files merupakan aset internal FOCUS Production House.


9.6.2. Working files tidak termasuk dalam ruang lingkup proyek kecuali disebutkan secara eksplisit dalam quotation atau kontrak.


9.6.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menyerahkan:

  • Project editing files, PSD files, AI files, Motion graphic project files, Template internal, Preset, LUT, Workflow internal.


9.6.4. Apabila Klien meminta working files, FOCUS Production House berhak:

  • Menolak permintaan tersebut; atau

  • Menawarkan pembelian lisensi atau transfer file dengan biaya tambahan.


9.6.5 Jika klien ingin membeli lisensi atau transfer file maka biaya yang akan dikenakan sebagai berikut:

  • PSD / AI / DNG / TIFF - 25% dari nilai edited Foto

  • PRPROJ / AEP / DRP / DRA - 50% dari nilai edited Video

9.6.1. Working files dan source files merupakan aset internal FOCUS Production House.


9.6.2. Working files tidak termasuk dalam ruang lingkup proyek kecuali disebutkan secara eksplisit dalam quotation atau kontrak.


9.6.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menyerahkan:

  • Project editing files, PSD files, AI files, Motion graphic project files, Template internal, Preset, LUT, Workflow internal.


9.6.4. Apabila Klien meminta working files, FOCUS Production House berhak:

  • Menolak permintaan tersebut; atau

  • Menawarkan pembelian lisensi atau transfer file dengan biaya tambahan.


9.6.5 Jika klien ingin membeli lisensi atau transfer file maka biaya yang akan dikenakan sebagai berikut:

  • PSD / AI / DNG / TIFF - 25% dari nilai edited Foto

  • PRPROJ / AEP / DRP / DRA - 50% dari nilai edited Video

9.7 Asset Pihak Ketiga

9.7 Asset Pihak Ketiga

9.7.1. Beberapa elemen yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari pihak ketiga, termasuk:

  • Stock footage, Stock photo, Stock music, Font, Plugin, Template, Sound effect, Motion graphic assets


9.7.2. Hak penggunaan asset tersebut mengikuti lisensi masing-masing penyedia.


9.7.3. FOCUS Production House tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya kepada Klien.


9.7.4. Klien wajib mematuhi seluruh ketentuan lisensi pihak ketiga yang berlaku.

9.7.1. Beberapa elemen yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari pihak ketiga, termasuk:

  • Stock footage, Stock photo, Stock music, Font, Plugin, Template, Sound effect, Motion graphic assets


9.7.2. Hak penggunaan asset tersebut mengikuti lisensi masing-masing penyedia.


9.7.3. FOCUS Production House tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya kepada Klien.


9.7.4. Klien wajib mematuhi seluruh ketentuan lisensi pihak ketiga yang berlaku.

9.8 Hak Portofolio FOCUS Production House

9.8 Hak Portofolio FOCUS Production House

9.8.1. FOCUS Production House berhak menggunakan hasil karya yang diproduksi sebagai: Portofolio, Materi promosi, Website, Media sosial, Presentasi perusahaan, Proposal bisnis, Pengajuan penghargaan atau kompetisi


9.8.2. Hak tersebut berlaku tanpa kewajiban pembayaran tambahan kepada Klien.


9.8.3. Apabila proyek bersifat rahasia, Klien wajib memberitahukan secara tertulis sebelum proyek dimulai.

9.8.1. FOCUS Production House berhak menggunakan hasil karya yang diproduksi sebagai: Portofolio, Materi promosi, Website, Media sosial, Presentasi perusahaan, Proposal bisnis, Pengajuan penghargaan atau kompetisi


9.8.2. Hak tersebut berlaku tanpa kewajiban pembayaran tambahan kepada Klien.


9.8.3. Apabila proyek bersifat rahasia, Klien wajib memberitahukan secara tertulis sebelum proyek dimulai.

9.9 Non-Disclosure Agreement (NDA)

9.9 Non-Disclosure Agreement (NDA)

9.9.1. Apabila terdapat NDA yang ditandatangani kedua belah pihak, maka penggunaan karya sebagai portofolio akan mengikuti ketentuan NDA tersebut.


9.9.2. NDA harus disampaikan sebelum dimulainya produksi.


9.9.3. NDA tidak menghapus hak FOCUS Production House atas pembayaran atau kepemilikan karya yang telah disepakati.

9.9.1. Apabila terdapat NDA yang ditandatangani kedua belah pihak, maka penggunaan karya sebagai portofolio akan mengikuti ketentuan NDA tersebut.


9.9.2. NDA harus disampaikan sebelum dimulainya produksi.


9.9.3. NDA tidak menghapus hak FOCUS Production House atas pembayaran atau kepemilikan karya yang telah disepakati.

9.10 Hak Moral

9.10 Hak Moral

9.10.1. FOCUS Production House dan/atau personel kreatif yang terlibat dalam proyek tetap memiliki hak moral atas karya yang dihasilkan.


9.10.2. Klien tidak diperkenankan menghapus atribusi atau identitas pencipta apabila atribusi tersebut memang disertakan dalam karya.


9.10.3. Klien tidak diperkenankan melakukan perubahan yang dapat merusak reputasi profesional FOCUS Production House.

9.10.1. FOCUS Production House dan/atau personel kreatif yang terlibat dalam proyek tetap memiliki hak moral atas karya yang dihasilkan.


9.10.2. Klien tidak diperkenankan menghapus atribusi atau identitas pencipta apabila atribusi tersebut memang disertakan dalam karya.


9.10.3. Klien tidak diperkenankan melakukan perubahan yang dapat merusak reputasi profesional FOCUS Production House.

9.11 Pelanggaran Hak Cipta

9.11 Pelanggaran Hak Cipta

9.11.1. Penggunaan karya melebihi ruang lingkup lisensi yang diberikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.


9.11.2. FOCUS Production House berhak mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah.


9.11.3. Klien bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul akibat penggunaan karya di luar hak yang diberikan.

9.11.1. Penggunaan karya melebihi ruang lingkup lisensi yang diberikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.


9.11.2. FOCUS Production House berhak mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah.


9.11.3. Klien bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul akibat penggunaan karya di luar hak yang diberikan.

9.12 Penyimpanan dan Penghapusan File

9.12 Penyimpanan dan Penghapusan File

9.12.1. FOCUS Production House akan menyimpan file proyek selama periode yang ditentukan dalam kontrak atau Terms & Conditions.


9.12.2. Setelah periode penyimpanan berakhir, FOCUS Production House berhak menghapus: Raw footage, Project files, Backup files, Asset proyek tanpa pemberitahuan lebih lanjut.


9.12.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas kehilangan file setelah masa penyimpanan berakhir.

9.12.1. FOCUS Production House akan menyimpan file proyek selama periode yang ditentukan dalam kontrak atau Terms & Conditions.


9.12.2. Setelah periode penyimpanan berakhir, FOCUS Production House berhak menghapus: Raw footage, Project files, Backup files, Asset proyek tanpa pemberitahuan lebih lanjut.


9.12.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas kehilangan file setelah masa penyimpanan berakhir.

10. PORTOFOLIO DAN PROMOSI

10. PORTOFOLIO DAN PROMOSI

10.1 Hak Penggunaan untuk Portofolio

10.1 Hak Penggunaan untuk Portofolio

10.1.1. Klien memberikan hak kepada FOCUS Production House untuk menggunakan hasil pekerjaan yang telah diproduksi sebagai bagian dari portofolio perusahaan.


10.1.2. Hak tersebut berlaku untuk seluruh hasil karya yang dihasilkan dalam proyek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Video final

  • Foto final

  • Desain final

  • Motion graphic

  • Behind the scenes (BTS)

  • Dokumentasi proses produksi

  • Cuplikan hasil karya (showreel)


10.1.3. Hak penggunaan portofolio diberikan tanpa batas waktu kecuali disepakati lain secara tertulis.

10.1.1. Klien memberikan hak kepada FOCUS Production House untuk menggunakan hasil pekerjaan yang telah diproduksi sebagai bagian dari portofolio perusahaan.


10.1.2. Hak tersebut berlaku untuk seluruh hasil karya yang dihasilkan dalam proyek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Video final

  • Foto final

  • Desain final

  • Motion graphic

  • Behind the scenes (BTS)

  • Dokumentasi proses produksi

  • Cuplikan hasil karya (showreel)


10.1.3. Hak penggunaan portofolio diberikan tanpa batas waktu kecuali disepakati lain secara tertulis.

10.2 Media Portofolio dan Promosi

10.2 Media Portofolio dan Promosi

10.2.1. FOCUS Production House berhak menampilkan hasil karya pada media berikut:

  • Website perusahaan

  • Media sosial perusahaan

  • Showreel perusahaan

  • Presentasi bisnis

  • Proposal penawaran

  • Materi pemasaran

  • Pameran atau exhibition

  • Kompetisi industri kreatif

  • Platform profesional

  • Marketplace jasa kreatif


10.2.2. FOCUS Production House juga berhak menggunakan nama, logo, dan identitas Klien secara wajar untuk tujuan menunjukkan pengalaman kerja sama yang telah dilakukan.

10.2.1. FOCUS Production House berhak menampilkan hasil karya pada media berikut:

  • Website perusahaan

  • Media sosial perusahaan

  • Showreel perusahaan

  • Presentasi bisnis

  • Proposal penawaran

  • Materi pemasaran

  • Pameran atau exhibition

  • Kompetisi industri kreatif

  • Platform profesional

  • Marketplace jasa kreatif


10.2.2. FOCUS Production House juga berhak menggunakan nama, logo, dan identitas Klien secara wajar untuk tujuan menunjukkan pengalaman kerja sama yang telah dilakukan.

10.3 Hak Menampilkan Identitas Klien

10.3 Hak Menampilkan Identitas Klien

10.3.1. FOCUS Production House berhak mencantumkan nama Klien sebagai bagian dari daftar klien (client list).


10.3.2. FOCUS Production House berhak menggunakan:

  • Nama perusahaan

  • Logo perusahaan

  • Nama merek

  • Nama acara untuk tujuan referensi dan promosi pengalaman kerja.


10.3.3. Penggunaan identitas Klien dilakukan secara profesional dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa Klien memberikan endorsement atau rekomendasi khusus terhadap FOCUS Production House.

10.3.1. FOCUS Production House berhak mencantumkan nama Klien sebagai bagian dari daftar klien (client list).


10.3.2. FOCUS Production House berhak menggunakan:

  • Nama perusahaan

  • Logo perusahaan

  • Nama merek

  • Nama acara untuk tujuan referensi dan promosi pengalaman kerja.


10.3.3. Penggunaan identitas Klien dilakukan secara profesional dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa Klien memberikan endorsement atau rekomendasi khusus terhadap FOCUS Production House.

10.4 Behind The Scenes (BTS)

10.4 Behind The Scenes (BTS)

10.4.1. FOCUS Production House berhak membuat dan menggunakan dokumentasi behind-the-scenes selama proses produksi.


10.4.2. Dokumentasi BTS dapat digunakan untuk: Media sosial, Materi edukasi, Promosi layanan, Rekrutmen, Branding perusahaan.


10.4.3. FOCUS Production House akan berupaya menjaga profesionalisme dan tidak menampilkan informasi rahasia dalam materi BTS.

10.4.1. FOCUS Production House berhak membuat dan menggunakan dokumentasi behind-the-scenes selama proses produksi.


10.4.2. Dokumentasi BTS dapat digunakan untuk: Media sosial, Materi edukasi, Promosi layanan, Rekrutmen, Branding perusahaan.


10.4.3. FOCUS Production House akan berupaya menjaga profesionalisme dan tidak menampilkan informasi rahasia dalam materi BTS.

10.5 Showreel dan Demo Reel

10.5 Showreel dan Demo Reel

10.5.1. FOCUS Production House berhak menggunakan sebagian atau seluruh hasil karya sebagai bagian dari showreel atau demo reel.


10.5.2. Showreel dapat digunakan untuk: Presentasi kepada calon klien, Pengajuan tender, Kompetisi industri, Materi promosi.


10.5.3. FOCUS Production House berhak melakukan pemotongan, kompilasi, atau pengeditan terbatas terhadap hasil karya untuk kebutuhan showreel tanpa mengubah substansi karya.

10.5.1. FOCUS Production House berhak menggunakan sebagian atau seluruh hasil karya sebagai bagian dari showreel atau demo reel.


10.5.2. Showreel dapat digunakan untuk: Presentasi kepada calon klien, Pengajuan tender, Kompetisi industri, Materi promosi.


10.5.3. FOCUS Production House berhak melakukan pemotongan, kompilasi, atau pengeditan terbatas terhadap hasil karya untuk kebutuhan showreel tanpa mengubah substansi karya.

10.6 Penggunaan untuk Penghargaan dan Kompetisi

10.6 Penggunaan untuk Penghargaan dan Kompetisi

10.6.1. FOCUS Production House berhak mendaftarkan hasil karya ke: Festival film, Kompetisi kreatif, Penghargaan industri, Event profesional.


10.6.2. FOCUS Production House akan tetap mencantumkan identitas Klien secara wajar apabila diperlukan oleh penyelenggara.


10.6.3. Pengajuan karya ke kompetisi tidak memberikan hak kepemilikan tambahan kepada FOCUS Production House atas hasil karya tersebut.

10.6.1. FOCUS Production House berhak mendaftarkan hasil karya ke: Festival film, Kompetisi kreatif, Penghargaan industri, Event profesional.


10.6.2. FOCUS Production House akan tetap mencantumkan identitas Klien secara wajar apabila diperlukan oleh penyelenggara.


10.6.3. Pengajuan karya ke kompetisi tidak memberikan hak kepemilikan tambahan kepada FOCUS Production House atas hasil karya tersebut.

10.7 Proyek Rahasia (Confidential Project)

10.7 Proyek Rahasia (Confidential Project)

10.7.1. Apabila proyek mengandung informasi rahasia atau belum dipublikasikan, Klien wajib memberitahukan secara tertulis sebelum proyek dimulai.


10.7.2. Dalam kondisi tersebut, FOCUS Production House akan menunda penggunaan hasil karya sebagai portofolio hingga:

  • Tanggal peluncuran resmi; atau

  • Tanggal yang disepakati kedua belah pihak.


10.7.3. Apabila tidak terdapat pemberitahuan tertulis mengenai status kerahasiaan proyek, FOCUS Production House berhak menganggap proyek dapat digunakan sebagai portofolio setelah hasil dipublikasikan oleh Klien.

10.7.1. Apabila proyek mengandung informasi rahasia atau belum dipublikasikan, Klien wajib memberitahukan secara tertulis sebelum proyek dimulai.


10.7.2. Dalam kondisi tersebut, FOCUS Production House akan menunda penggunaan hasil karya sebagai portofolio hingga:

  • Tanggal peluncuran resmi; atau

  • Tanggal yang disepakati kedua belah pihak.


10.7.3. Apabila tidak terdapat pemberitahuan tertulis mengenai status kerahasiaan proyek, FOCUS Production House berhak menganggap proyek dapat digunakan sebagai portofolio setelah hasil dipublikasikan oleh Klien.

10.8 Pembatasan Penggunaan Portofolio

10.8 Pembatasan Penggunaan Portofolio

10.8.1. FOCUS Production House tidak akan menggunakan hasil karya untuk tujuan yang: Melanggar hukum, Merugikan reputasi Klien secara sengaja, Menyesatkan publik, Mengungkap informasi rahasia Klien.


10.8.2. FOCUS Production House tidak akan menjual hasil karya kepada pihak lain tanpa persetujuan Klien.

10.8.1. FOCUS Production House tidak akan menggunakan hasil karya untuk tujuan yang: Melanggar hukum, Merugikan reputasi Klien secara sengaja, Menyesatkan publik, Mengungkap informasi rahasia Klien.


10.8.2. FOCUS Production House tidak akan menjual hasil karya kepada pihak lain tanpa persetujuan Klien.

10.9 Permintaan Non-Portofolio

10.9 Permintaan Non-Portofolio

10.9.1. Klien dapat meminta agar hasil proyek tidak digunakan sebagai portofolio.


10.9.2. Permintaan tersebut harus disampaikan secara tertulis sebelum proyek dimulai.


10.9.3. FOCUS Production House berhak:

  • Menyetujui permintaan tersebut; atau

  • Mengenakan biaya tambahan (Portfolio Buyout Fee / Confidentiality Fee).


10.9.4. Biaya tambahan tersebut merupakan kompensasi atas hilangnya hak FOCUS Production House untuk menggunakan karya sebagai referensi pemasaran.

10.9.1. Klien dapat meminta agar hasil proyek tidak digunakan sebagai portofolio.


10.9.2. Permintaan tersebut harus disampaikan secara tertulis sebelum proyek dimulai.


10.9.3. FOCUS Production House berhak:

  • Menyetujui permintaan tersebut; atau

  • Mengenakan biaya tambahan (Portfolio Buyout Fee / Confidentiality Fee).


10.9.4. Biaya tambahan tersebut merupakan kompensasi atas hilangnya hak FOCUS Production House untuk menggunakan karya sebagai referensi pemasaran.

10.10 Hak yang Tetap Dimiliki FOCUS Production House

10.10 Hak yang Tetap Dimiliki FOCUS Production House

10.10.1. Hak penggunaan untuk portofolio dan promosi tetap dimiliki FOCUS Production House meskipun proyek telah selesai dan seluruh pembayaran telah dilunasi.


10.10.2. Hak tersebut tidak dianggap berakhir kecuali terdapat perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya.


10.10.3. Pengalihan hak cipta kepada Klien tidak secara otomatis menghapus hak FOCUS Production House untuk menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari pengalaman profesionalnya, kecuali secara khusus diatur dalam perjanjian transfer hak cipta.

10.10.1. Hak penggunaan untuk portofolio dan promosi tetap dimiliki FOCUS Production House meskipun proyek telah selesai dan seluruh pembayaran telah dilunasi.


10.10.2. Hak tersebut tidak dianggap berakhir kecuali terdapat perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya.


10.10.3. Pengalihan hak cipta kepada Klien tidak secara otomatis menghapus hak FOCUS Production House untuk menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari pengalaman profesionalnya, kecuali secara khusus diatur dalam perjanjian transfer hak cipta.

10.11 Pencabutan Izin Portofolio

10.11 Pencabutan Izin Portofolio

10.11.1. Setelah proyek selesai, Klien tidak dapat secara sepihak mencabut hak portofolio yang telah diberikan berdasarkan perjanjian ini.


10.11.2. Permintaan penghapusan hasil karya dari portofolio FOCUS Production House akan dipertimbangkan berdasarkan kebijakan FOCUS Production House.


10.11.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menghapus materi promosi yang telah dipublikasikan sebelum adanya permintaan tersebut.

10.11.1. Setelah proyek selesai, Klien tidak dapat secara sepihak mencabut hak portofolio yang telah diberikan berdasarkan perjanjian ini.


10.11.2. Permintaan penghapusan hasil karya dari portofolio FOCUS Production House akan dipertimbangkan berdasarkan kebijakan FOCUS Production House.


10.11.3. FOCUS Production House tidak berkewajiban menghapus materi promosi yang telah dipublikasikan sebelum adanya permintaan tersebut.

11. TALENT, MUSIK, DAN MATERI PIHAK KETIGA

11. TALENT, MUSIK, DAN MATERI PIHAK KETIGA

11.1 Definisi

11.1 Definisi

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan Materi Pihak Ketiga adalah setiap materi, aset, atau layanan yang tidak dimiliki secara langsung oleh FOCUS Production House maupun Klien, termasuk namun tidak terbatas pada: Talent, Model, Aktor, Influencer, Voice Over Talent, Musisi, Musik berlisensi, Stock footage, Stock photo, Sound effects, Font, Template desain, Motion graphic assets, Plugin, Software berlisensi, Materi lain yang hak penggunaannya dimiliki oleh pihak ketiga.

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan Materi Pihak Ketiga adalah setiap materi, aset, atau layanan yang tidak dimiliki secara langsung oleh FOCUS Production House maupun Klien, termasuk namun tidak terbatas pada: Talent, Model, Aktor, Influencer, Voice Over Talent, Musisi, Musik berlisensi, Stock footage, Stock photo, Sound effects, Font, Template desain, Motion graphic assets, Plugin, Software berlisensi, Materi lain yang hak penggunaannya dimiliki oleh pihak ketiga.

11.2 Penggunaan Talent

11.2 Penggunaan Talent

11.2.1. Talent yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari: Penyedia talent eksternal, Agency talent, Talent independen, Talent yang disediakan oleh Klien.


11.2.2. Hak penggunaan hasil rekaman yang melibatkan talent mengikuti ruang lingkup penggunaan yang telah disepakati pada saat produksi.


11.2.3. Apabila Klien menggunakan materi yang melibatkan talent di luar ruang lingkup yang telah disepakati, maka seluruh konsekuensi hukum dan biaya tambahan menjadi tanggung jawab Klien.

11.2.1. Talent yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari: Penyedia talent eksternal, Agency talent, Talent independen, Talent yang disediakan oleh Klien.


11.2.2. Hak penggunaan hasil rekaman yang melibatkan talent mengikuti ruang lingkup penggunaan yang telah disepakati pada saat produksi.


11.2.3. Apabila Klien menggunakan materi yang melibatkan talent di luar ruang lingkup yang telah disepakati, maka seluruh konsekuensi hukum dan biaya tambahan menjadi tanggung jawab Klien.

11.3 Batasan Penggunaan Talent

11.3 Batasan Penggunaan Talent

11.3.1. Hak penggunaan talent dapat dibatasi berdasarkan:

  • Durasi penggunaan

  • Wilayah penggunaan

  • Platform penggunaan

  • Jenis media

  • Tujuan penggunaan


11.3.2. Penggunaan di luar batas yang telah disepakati dapat memerlukan:

  • Perpanjangan lisensi

  • Pembayaran tambahan kepada talent

  • Pembayaran royalti tambahan


11.3.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas penggunaan talent oleh Klien di luar lisensi yang telah diperoleh.

11.3.1. Hak penggunaan talent dapat dibatasi berdasarkan:

  • Durasi penggunaan

  • Wilayah penggunaan

  • Platform penggunaan

  • Jenis media

  • Tujuan penggunaan


11.3.2. Penggunaan di luar batas yang telah disepakati dapat memerlukan:

  • Perpanjangan lisensi

  • Pembayaran tambahan kepada talent

  • Pembayaran royalti tambahan


11.3.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas penggunaan talent oleh Klien di luar lisensi yang telah diperoleh.

11.4 Talent yang Disediakan oleh Klien

11.4 Talent yang Disediakan oleh Klien

11.4.1. Apabila Klien menyediakan talent sendiri, Klien bertanggung jawab memastikan bahwa:

  • Talent telah memberikan persetujuan penggunaan gambar dan suara.

  • Talent memahami tujuan penggunaan materi.

  • Talent tidak terikat kontrak yang menghalangi penggunaan materi.


11.4.2. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari hubungan antara Klien dan talent yang disediakan oleh Klien.

11.4.1. Apabila Klien menyediakan talent sendiri, Klien bertanggung jawab memastikan bahwa:

  • Talent telah memberikan persetujuan penggunaan gambar dan suara.

  • Talent memahami tujuan penggunaan materi.

  • Talent tidak terikat kontrak yang menghalangi penggunaan materi.


11.4.2. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari hubungan antara Klien dan talent yang disediakan oleh Klien.

11.5 Musik dan Audio

11.5 Musik dan Audio

11.5.1. Musik yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari:

  • Musik berlisensi komersial

  • Royalty-free music

  • Music library subscription

  • Komposer pihak ketiga

  • Musik yang disediakan Klien


11.5.2. Hak penggunaan musik mengikuti lisensi yang berlaku dari penyedia musik tersebut.


11.5.3. FOCUS Production House tidak menjamin bahwa suatu musik dapat digunakan untuk semua platform, wilayah, atau tujuan komersial.

11.5.1. Musik yang digunakan dalam proyek dapat berasal dari:

  • Musik berlisensi komersial

  • Royalty-free music

  • Music library subscription

  • Komposer pihak ketiga

  • Musik yang disediakan Klien


11.5.2. Hak penggunaan musik mengikuti lisensi yang berlaku dari penyedia musik tersebut.


11.5.3. FOCUS Production House tidak menjamin bahwa suatu musik dapat digunakan untuk semua platform, wilayah, atau tujuan komersial.

11.6 Lisensi Musik

11.6 Lisensi Musik

11.6.1. Klien memahami bahwa lisensi musik dapat memiliki pembatasan tertentu, termasuk:

  • Durasi penggunaan

  • Wilayah penggunaan

  • Platform distribusi

  • Jumlah tayangan

  • Jenis kampanye iklan


11.6.2. Apabila Klien memperluas penggunaan materi di luar cakupan lisensi awal, Klien wajib memperoleh lisensi tambahan yang diperlukan.


11.6.3. Biaya lisensi tambahan menjadi tanggung jawab Klien.

11.6.1. Klien memahami bahwa lisensi musik dapat memiliki pembatasan tertentu, termasuk:

  • Durasi penggunaan

  • Wilayah penggunaan

  • Platform distribusi

  • Jumlah tayangan

  • Jenis kampanye iklan


11.6.2. Apabila Klien memperluas penggunaan materi di luar cakupan lisensi awal, Klien wajib memperoleh lisensi tambahan yang diperlukan.


11.6.3. Biaya lisensi tambahan menjadi tanggung jawab Klien.

11.7 Musik yang Disediakan oleh Klien

11.7 Musik yang Disediakan oleh Klien

11.7.1. Apabila Klien meminta penggunaan musik tertentu yang disediakan oleh Klien, Klien menjamin bahwa Klien memiliki hak yang sah untuk menggunakan musik tersebut.


11.7.2. Klien bertanggung jawab atas seluruh izin, royalti, dan lisensi yang diperlukan.


11.7.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas klaim pelanggaran hak cipta yang timbul dari musik yang disediakan oleh Klien.

11.7.1. Apabila Klien meminta penggunaan musik tertentu yang disediakan oleh Klien, Klien menjamin bahwa Klien memiliki hak yang sah untuk menggunakan musik tersebut.


11.7.2. Klien bertanggung jawab atas seluruh izin, royalti, dan lisensi yang diperlukan.


11.7.3. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas klaim pelanggaran hak cipta yang timbul dari musik yang disediakan oleh Klien.

11.8 Stock Footage dan Stock Photo

11.8 Stock Footage dan Stock Photo

11.8.1. FOCUS Production House dapat menggunakan stock footage atau stock photo dari penyedia resmi untuk mendukung proyek.


11.8.2. Penggunaan stock footage dan stock photo mengikuti ketentuan lisensi dari penyedia masing-masing.


11.8.3. Hak penggunaan stock footage atau stock photo tidak selalu dapat dialihkan kepada pihak lain.


11.8.4. Klien wajib mematuhi seluruh ketentuan lisensi yang berlaku.

11.8.1. FOCUS Production House dapat menggunakan stock footage atau stock photo dari penyedia resmi untuk mendukung proyek.


11.8.2. Penggunaan stock footage dan stock photo mengikuti ketentuan lisensi dari penyedia masing-masing.


11.8.3. Hak penggunaan stock footage atau stock photo tidak selalu dapat dialihkan kepada pihak lain.


11.8.4. Klien wajib mematuhi seluruh ketentuan lisensi yang berlaku.

11.9 Font, Template, dan Asset Digital

11.9 Font, Template, dan Asset Digital

11.9.1. FOCUS Production House dapat menggunakan:

  • Font berlisensi, Template berlisensi, Plugin berlisensi, Motion graphic assets, Graphic elements untuk keperluan proyek.


11.9.2. Kepemilikan lisensi atas aset tersebut tetap berada pada pemilik lisensi masing-masing.


11.9.3. Penyerahan working files kepada Klien tidak otomatis memberikan hak penggunaan atas lisensi pihak ketiga yang terdapat di dalamnya.

11.9.1. FOCUS Production House dapat menggunakan:

  • Font berlisensi, Template berlisensi, Plugin berlisensi, Motion graphic assets, Graphic elements untuk keperluan proyek.


11.9.2. Kepemilikan lisensi atas aset tersebut tetap berada pada pemilik lisensi masing-masing.


11.9.3. Penyerahan working files kepada Klien tidak otomatis memberikan hak penggunaan atas lisensi pihak ketiga yang terdapat di dalamnya.

11.10 Perubahan atau Penghapusan Materi Pihak Ketiga

11.10 Perubahan atau Penghapusan Materi Pihak Ketiga

11.10.1. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan lisensi dari pemilik hak, FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas pembatasan penggunaan yang diberlakukan oleh pemilik hak tersebut.


11.10.2. Apabila suatu materi pihak ketiga harus dihapus karena pelanggaran lisensi atau permintaan pemilik hak, FOCUS Production House berhak melakukan pergantian dengan materi yang setara.

11.10.1. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan lisensi dari pemilik hak, FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas pembatasan penggunaan yang diberlakukan oleh pemilik hak tersebut.


11.10.2. Apabila suatu materi pihak ketiga harus dihapus karena pelanggaran lisensi atau permintaan pemilik hak, FOCUS Production House berhak melakukan pergantian dengan materi yang setara.

11.11 Tanggung Jawab Klien

11.11 Tanggung Jawab Klien

Klien bertanggung jawab atas:

  • Penggunaan materi setelah proyek selesai.

  • Perluasan distribusi konten.

  • Penggunaan konten di negara lain.

  • Penggunaan konten untuk kampanye iklan tambahan.

  • Penggunaan materi di luar ruang lingkup lisensi yang diperoleh.

Klien bertanggung jawab atas:

  • Penggunaan materi setelah proyek selesai.

  • Perluasan distribusi konten.

  • Penggunaan konten di negara lain.

  • Penggunaan konten untuk kampanye iklan tambahan.

  • Penggunaan materi di luar ruang lingkup lisensi yang diperoleh.

11.12 Pembebasan Tanggung Jawab (Indemnity)

11.12 Pembebasan Tanggung Jawab (Indemnity)

11.12.1. Klien setuju untuk membebaskan FOCUS Production House dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya, atau tanggung jawab yang timbul akibat:

  • Materi pihak ketiga yang disediakan oleh Klien.

  • Pelanggaran lisensi oleh Klien.

  • Penggunaan konten di luar hak yang diberikan.

  • Pelanggaran hak cipta oleh Klien.


11.12.2. Apabila FOCUS Production House menghadapi tuntutan akibat tindakan Klien sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Klien wajib mengganti seluruh biaya yang timbul termasuk biaya hukum dan penyelesaian sengketa.

11.12.1. Klien setuju untuk membebaskan FOCUS Production House dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya, atau tanggung jawab yang timbul akibat:

  • Materi pihak ketiga yang disediakan oleh Klien.

  • Pelanggaran lisensi oleh Klien.

  • Penggunaan konten di luar hak yang diberikan.

  • Pelanggaran hak cipta oleh Klien.


11.12.2. Apabila FOCUS Production House menghadapi tuntutan akibat tindakan Klien sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Klien wajib mengganti seluruh biaya yang timbul termasuk biaya hukum dan penyelesaian sengketa.

11.13 Tidak Ada Jaminan Hak Kepemilikan

11.13 Tidak Ada Jaminan Hak Kepemilikan

11.13.1. Klien memahami bahwa pembayaran proyek tidak memberikan kepemilikan atas:

  • Talent, Musik, Font, Plugin, Stock footage, Stock photo, Asset digital pihak ketiga yang digunakan dalam proyek.


11.13.2. Klien hanya memperoleh hak penggunaan sesuai lisensi yang berlaku.

11.13.1. Klien memahami bahwa pembayaran proyek tidak memberikan kepemilikan atas:

  • Talent, Musik, Font, Plugin, Stock footage, Stock photo, Asset digital pihak ketiga yang digunakan dalam proyek.


11.13.2. Klien hanya memperoleh hak penggunaan sesuai lisensi yang berlaku.

12. PENYELESAIAN SENGKETA

12. PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Prinsip Penyelesaian Secara Musyawarah

12.1 Prinsip Penyelesaian Secara Musyawarah

12.1.1. Para pihak sepakat bahwa setiap perselisihan, perbedaan pendapat, tuntutan, atau sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan, penafsiran, pelanggaran, pengakhiran, maupun keabsahan perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.


12.1.2. Pihak yang merasa dirugikan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya mengenai pokok sengketa yang terjadi.


12.1.3. Para pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui komunikasi dan negosiasi yang baik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis.

12.1.1. Para pihak sepakat bahwa setiap perselisihan, perbedaan pendapat, tuntutan, atau sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan, penafsiran, pelanggaran, pengakhiran, maupun keabsahan perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.


12.1.2. Pihak yang merasa dirugikan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya mengenai pokok sengketa yang terjadi.


12.1.3. Para pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui komunikasi dan negosiasi yang baik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis.

12.2 Eskalasi Sengketa

12.2 Eskalasi Sengketa

12.2.1. Apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak sepakat untuk melakukan pertemuan antara pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sebelum menempuh jalur hukum.


12.2.2. Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, para pihak tetap wajib melaksanakan kewajiban yang tidak menjadi objek sengketa.

12.2.1. Apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak sepakat untuk melakukan pertemuan antara pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sebelum menempuh jalur hukum.


12.2.2. Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, para pihak tetap wajib melaksanakan kewajiban yang tidak menjadi objek sengketa.

12.3 Mediasi

12.3 Mediasi

12.3.1. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, para pihak dapat sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.


12.3.2. Mediator dapat ditunjuk berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


12.3.3. Biaya mediasi akan ditanggung bersama oleh para pihak, kecuali disepakati lain.


12.3.4. Hasil mediasi yang disepakati secara tertulis akan mengikat para pihak.

12.3.1. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, para pihak dapat sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.


12.3.2. Mediator dapat ditunjuk berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


12.3.3. Biaya mediasi akan ditanggung bersama oleh para pihak, kecuali disepakati lain.


12.3.4. Hasil mediasi yang disepakati secara tertulis akan mengikat para pihak.

12.4 Domisili Hukum

12.4 Domisili Hukum

12.4.1. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun mediasi, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


12.4.2. Para pihak dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pilihan domisili hukum tersebut.

12.4.1. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun mediasi, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


12.4.2. Para pihak dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pilihan domisili hukum tersebut.

12.5 Hukum yang Berlaku

12.5 Hukum yang Berlaku

12.5.1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


12.5.2. Segala hak dan kewajiban para pihak akan tunduk pada ketentuan hukum Republik Indonesia.

12.5.1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


12.5.2. Segala hak dan kewajiban para pihak akan tunduk pada ketentuan hukum Republik Indonesia.

12.6 Kewajiban Pembayaran Tidak Tertunda

12.6 Kewajiban Pembayaran Tidak Tertunda

12.6.1. Adanya sengketa mengenai sebagian pekerjaan tidak memberikan hak kepada Klien untuk menunda atau menahan pembayaran atas bagian pekerjaan yang telah diterima, digunakan, atau disetujui.


12.6.2. Klien tetap wajib melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo selama sengketa berlangsung.


12.6.3. FOCUS Production House berhak menunda pekerjaan lanjutan apabila terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

12.6.1. Adanya sengketa mengenai sebagian pekerjaan tidak memberikan hak kepada Klien untuk menunda atau menahan pembayaran atas bagian pekerjaan yang telah diterima, digunakan, atau disetujui.


12.6.2. Klien tetap wajib melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo selama sengketa berlangsung.


12.6.3. FOCUS Production House berhak menunda pekerjaan lanjutan apabila terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

12.7 Batasan Klaim

12.7 Batasan Klaim

12.7.1. Setiap klaim yang berkaitan dengan proyek wajib diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak:

  • Penyerahan hasil pekerjaan; atau

  • Terjadinya peristiwa yang menjadi dasar klaim.


12.7.2. Klaim yang diajukan setelah jangka waktu tersebut dianggap gugur dan tidak dapat dituntut kembali.

12.7.1. Setiap klaim yang berkaitan dengan proyek wajib diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak:

  • Penyerahan hasil pekerjaan; atau

  • Terjadinya peristiwa yang menjadi dasar klaim.


12.7.2. Klaim yang diajukan setelah jangka waktu tersebut dianggap gugur dan tidak dapat dituntut kembali.

12.8 Pembatasan Ganti Rugi

12.8 Pembatasan Ganti Rugi

12.8.1. Dalam hal FOCUS Production House dinyatakan bertanggung jawab atas suatu kerugian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab maksimal FOCUS Production House terbatas sebesar nilai proyek yang telah dibayarkan oleh Klien.


12.8.2. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas:

  • Kehilangan keuntungan usaha (loss of profit)

  • Kehilangan peluang bisnis (loss of opportunity)

  • Kehilangan data

  • Kerusakan reputasi

  • Kerugian tidak langsung (indirect damages)

  • Kerugian konsekuensial (consequential damages) yang timbul dari penggunaan hasil pekerjaan.

12.8.1. Dalam hal FOCUS Production House dinyatakan bertanggung jawab atas suatu kerugian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab maksimal FOCUS Production House terbatas sebesar nilai proyek yang telah dibayarkan oleh Klien.


12.8.2. FOCUS Production House tidak bertanggung jawab atas:

  • Kehilangan keuntungan usaha (loss of profit)

  • Kehilangan peluang bisnis (loss of opportunity)

  • Kehilangan data

  • Kerusakan reputasi

  • Kerugian tidak langsung (indirect damages)

  • Kerugian konsekuensial (consequential damages) yang timbul dari penggunaan hasil pekerjaan.

12.9 Biaya Penagihan dan Hukum

12.9 Biaya Penagihan dan Hukum

12.9.1. Apabila FOCUS Production House harus melakukan upaya penagihan atau tindakan hukum akibat kelalaian pembayaran oleh Klien, maka seluruh biaya yang timbul dapat dibebankan kepada Klien.


12.9.2. Biaya tersebut dapat mencakup:

  • Biaya pengacara

  • Biaya mediator

  • Biaya penagihan

  • Biaya administrasi

  • Biaya pengadilan

  • Biaya eksekusi putusan sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku

12.9.1. Apabila FOCUS Production House harus melakukan upaya penagihan atau tindakan hukum akibat kelalaian pembayaran oleh Klien, maka seluruh biaya yang timbul dapat dibebankan kepada Klien.


12.9.2. Biaya tersebut dapat mencakup:

  • Biaya pengacara

  • Biaya mediator

  • Biaya penagihan

  • Biaya administrasi

  • Biaya pengadilan

  • Biaya eksekusi putusan sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku

12.10 Kelangsungan Ketentuan Perjanjian

12.10 Kelangsungan Ketentuan Perjanjian

12.10.1. Sengketa yang timbul tidak menghapus hak dan kewajiban para pihak yang telah lahir sebelum sengketa terjadi.


12.10.2. Ketentuan mengenai: Pembayaran, Hak cipta, Kerahasiaan, Portofolio, Pembatasan tanggung jawab, Ganti rugi (indemnity) tetap berlaku meskipun proyek telah selesai atau perjanjian telah berakhir.

12.10.1. Sengketa yang timbul tidak menghapus hak dan kewajiban para pihak yang telah lahir sebelum sengketa terjadi.


12.10.2. Ketentuan mengenai: Pembayaran, Hak cipta, Kerahasiaan, Portofolio, Pembatasan tanggung jawab, Ganti rugi (indemnity) tetap berlaku meskipun proyek telah selesai atau perjanjian telah berakhir.

12.11 Itikad Baik

12.11 Itikad Baik

12.11.1. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan itikad baik, profesional, dan mengutamakan hubungan kerja sama yang konstruktif.


12.11.2. Para pihak akan menghindari tindakan yang dapat merugikan reputasi pihak lainnya sebelum terdapat putusan atau kesepakatan penyelesaian yang sah.

12.11.1. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan itikad baik, profesional, dan mengutamakan hubungan kerja sama yang konstruktif.


12.11.2. Para pihak akan menghindari tindakan yang dapat merugikan reputasi pihak lainnya sebelum terdapat putusan atau kesepakatan penyelesaian yang sah.